PANTAU CRIME – Kepolisian Resort Lampung Selatan meraih keberhasilan besar dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 22 November 2024, di Lapangan Apel Mapolres, mereka mengungkap 15 kasus narkotika selama periode 21 Oktober hingga 20 November 2024, dengan total barang bukti senilai hampir Rp2,9 miliar.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengungkapkan bahwa 22 tersangka berhasil diamankan dalam operasi ini, terdiri dari 19 laki-laki dan 3 perempuan. Barang bukti yang disita meliputi 2,71 kilogram sabu, 134,60 kilogram ganja, dan 201 butir ekstasi. “Keberhasilan ini menyelamatkan sekitar 339.450 jiwa dari bahaya narkoba, dengan total nilai barang bukti mencapai Rp2,964 miliar,” ujar Kapolres Yusriandi.
Sebagian besar pengungkapan kasus narkoba ini terjadi di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, yang dikenal sebagai jalur utama penyelundupan narkotika ke wilayah Sumatera. Para tersangka kini menghadapi ancaman pidana berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman mulai dari 5 tahun penjara hingga hukuman mati.
Pemusnahan Barang Bukti
Selain pengungkapan kasus terbaru, Polres Lampung Selatan juga melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan selama periode Juni hingga September 2024. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 34,28 kilogram sabu, 148,25 kilogram ganja, dan 9.990 butir ekstasi, yang berasal dari 11 kasus.
Proses pemusnahan yang disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk Dandim, Pemda, DPRD, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala BNNK, dan Kepala Loka Rehabilitasi Kabupaten Lampung Selatan, dilakukan secara transparan di Lapangan Apel Mapolres Lampung Selatan. Sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air keras hingga netral, lalu ditanam ke dalam tanah. Sementara ganja dimusnahkan dengan dibakar menggunakan bahan bakar solar.
Kapolres Lampung Selatan mengingatkan bahwa langkah ini merupakan komitmen jangka panjang Polres Lampung Selatan dalam memerangi narkoba dan menjaga keselamatan masyarakat dari bahaya peredaran narkotika.***