PANTAU LAMPUNG– Penanganan dugaan korupsi di PT LEB oleh Kejati Lampung memunculkan tanda tanya besar. Mashudi, Direktur Operasional PT Lampung Jasa Utama (LJU), yang disebut memiliki peran signifikan, hingga kini belum diperiksa oleh penyidik. Padahal, PT LJU merupakan induk usaha PT LEB yang tengah diselidiki atas dugaan korupsi dana participating interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).
Berdasarkan informasi yang diterima InsidePolitik, Mashudi diduga berperan dalam proses pencairan dana yang kini disita sebagai barang bukti oleh Kejati Lampung. Namun, langkah pemeriksaan terhadapnya belum dilakukan, meski ia dianggap memiliki informasi kunci terkait operasional BUMD tersebut.
Sebaliknya, penyidik Kejati Lampung telah memeriksa sejumlah saksi yang perannya dianggap kurang signifikan, seperti pedagang makanan, Direktur PDAM Way Guruh, dan Sekretaris Perusahaan PT LEB. Bahkan, saksi lainnya, termasuk Kabiro Perekonomian Provinsi Lampung (RNV), staf keuangan PT LEB (VLV), dan pemilik warung Way Seputih (HJH), juga telah dimintai keterangan.
Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya menyatakan bahwa penyidik terus bekerja untuk mengumpulkan bukti-bukti, termasuk memeriksa 17 saksi hingga saat ini. “Penyidik juga fokus pada pengembalian kerugian negara dan pelacakan aset dalam dugaan korupsi PT LEB. Perkembangan lebih lanjut, termasuk penetapan tersangka, akan diumumkan kemudian,” jelas Armen.
Kasus ini mencuat dari dugaan penyalahgunaan dana PI 10 persen senilai USD 17.286.000 atau setara Rp271,5 miliar. Dana tersebut terkait pengelolaan wilayah kerja WK OSES yang melibatkan PT LEB sebagai salah satu BUMD Lampung.
Hingga kini, publik mempertanyakan sikap Kejati Lampung yang belum memeriksa Mashudi. Padahal, posisinya sebagai Direktur Operasional PT LJU diyakini memegang kunci penting dalam pengungkapan kasus ini. Langkah selanjutnya dari Kejati Lampung akan menjadi sorotan, terutama terkait transparansi dan kelanjutan proses hukum kasus ini.***