PANTAU CRIME— Sekretaris Jenderal Asosiasi Daerah Pengelola Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET), Andang Bachtiar, menegaskan bahwa pembagian Dana Bagi Hasil Participating Interest (PI) untuk daerah memiliki tujuan yang lebih besar dan mulia. Menurutnya, pembagian PI 10% tidak hanya bertujuan untuk memberikan keuntungan berupa dividen, tetapi juga untuk mendorong kemajuan ekonomi dan peningkatan kapasitas daerah dalam pengelolaan industri migas.
Tujuan Pembagian PI yang Lebih Besar
Andang menyampaikan lima tujuan utama dari pembagian PI kepada daerah, yang bertujuan untuk memberikan manfaat yang berkelanjutan. Pertama, pembagian PI mendorong keterbukaan data lifting minyak dan gas bumi melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang memungkinkan pemerintah daerah merencanakan anggaran dengan lebih tepat dan berdasarkan perkiraan yang akurat tentang dana bagi hasil migas.
Kedua, alih pengetahuan dan teknologi industri migas diharapkan dapat meningkatkan kemampuan sumber daya manusia lokal. Dengan adanya transfer teknologi dan proses bisnis, daerah diharapkan bisa memberikan dukungan yang lebih efektif terhadap kelancaran operasi migas.
Ketiga, partisipasi daerah dalam pengelolaan industri migas yang padat modal dapat mendorong perekonomian lokal. Melalui efek beruntun dari industri migas, ekonomi daerah diharapkan akan lebih berkembang.
Keempat, dengan adanya pembagian dividen dari BUMD yang mengelola hulu migas, daerah dapat memperoleh sumber pendapatan baru yang lebih stabil.
Kelima, BUMD Migas yang sehat dan kuat dapat membantu memperluas akses energi untuk masyarakat di daerah, serta memperkuat kemampuan daerah dalam mengelola potensi migas.
Sinergitas untuk Mengoptimalkan Manfaat
Andang juga menegaskan pentingnya sinergitas antara BUMD/PPD, operator migas, serta pemerintah pusat dan daerah. Kerja sama ini penting untuk mengelola program Corporate Social Responsibility (CSR) dengan lebih efektif, karena BUMD/PPD memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat setempat. Selain itu, BUMD/PPD juga memiliki peran kunci dalam menangani masalah sosial dan lingkungan yang muncul akibat operasi migas, seperti kebocoran pipa atau musibah pemboran.
“BUMD/PPD harus bisa bersinergi dengan operator migas dan pemerintah daerah untuk mengelola wilayah kerja PI, termasuk dalam penataan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang sesuai dengan peraturan zonasi,” ujar Andang.
Tantangan dan Pekerjaan Rumah
Meskipun tujuan tersebut sangat mulia, Andang mengakui bahwa masih ada banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan untuk mewujudkan tujuan ini. Salah satunya adalah terkait mekanisme pembiayaan dan investasi yang sebelumnya menjadi beban bagi operator migas. “Ke depan, kita perlu mencari solusi terbaik untuk mengoptimalkan PI ini, agar manfaatnya lebih terasa bagi semua pihak,” pungkasnya.***