PANTAU CRIME— Dua pejabat Pemerintah Kabupaten Pringsewu yang menjabat sebagai Sekretaris dan Bendahara Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu. Penahanan dilakukan setelah keduanya diperiksa sebagai tersangka, Senin (2/12/2024).
Tersangka berinisial R, yang menjabat Sekretaris LPTQ periode 2020-2025, dan TP, selaku Bendahara LPTQ pada periode yang sama, diduga terlibat dalam kasus korupsi dana hibah LPTQ tahun anggaran 2022 senilai Rp3,285 miliar. Akibat tindakan mereka, negara mengalami kerugian hingga Rp584 juta.
“Keduanya langsung kami tahan di dua lokasi berbeda. TP di Lembaga Pemasyarakatan Kota Agung, sedangkan R di Bandarlampung,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pringsewu, Bagus Wicaksono, yang didampingi Kasi Intelijen Kejari, I Kadek Dwi A.
Modus Korupsi dan Kerugian Negara
Kajari menjelaskan modus operandi yang digunakan kedua tersangka meliputi penggelembungan (mark up) nilai anggaran dan kegiatan fiktif. Untuk mencegah kolusi yang dapat memengaruhi keterangan saksi, keduanya ditahan di lokasi yang berbeda.
Atas perbuatannya, R dan TP dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penetapan tersangka telah diterbitkan melalui Surat Nomor 01/L8.20/Fd.2/12/2024 dan 02/L8.20/Fd.2/12/2024 per tanggal 2 Desember 2024.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Pringsewu, terutama karena besarnya dana yang disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.***