PANTAU CRIME – Anggota Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Kampung Ampai, Kecamatan Telukbetung Timur, pada Selasa pagi, 3 Desember 2024, sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial SB (43) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Dari lokasi, polisi menemukan barang bukti berupa satu klip plastik berisi sabu, serta 15 paket kecil sabu siap edar. “Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, kami menemukan 16 paket sabu dan sebuah timbangan digital yang disembunyikan pelaku di bawah batu cor penutup meteran air,” ujar Kasat Res Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Putra Putranto, pada Rabu, 4 Desember 2024.
Menurut pengakuan tersangka SB, ia telah menjalankan bisnis haram ini selama tiga bulan terakhir, setelah tidak lagi bekerja sebagai pelayan di sebuah warung makan pecel lele. Dalam menjalankan peredaran sabu, SB biasa menunggu pembeli di warung pecel di Pekon Ampai dan melakukan transaksi dengan harga bervariasi, mulai dari Rp100.000 hingga Rp500.000 per paket.
“Pelaku menerapkan sistem setoran. Dalam seminggu, SB bisa menjual hingga 20 gram sabu dengan keuntungan mencapai Rp3 juta,” jelas Kompol Gigih.
Saat ini, pihak kepolisian tengah memburu IN, seorang pelaku yang diduga menjadi pemasok sabu kepada SB. SB kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman penjara hingga 20 tahun.
Kompol Gigih juga mengimbau masyarakat untuk lebih aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu pemberantasan narkoba. Jangan ragu untuk melapor jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” tegasnya.***