PANTAU CRIME– Tim Patroli Perintis Satuan Samapta Polres Pringsewu menangkap seorang pria berinisial AI (32) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan senjata tajam tanpa izin. Warga Kabupaten Tanggamus ini diamankan di pinggir jalan kawasan persawahan Pekon Bulukarto, Gadingrejo, pada Jumat (6/12/2024) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Kasat Samapta Polres Pringsewu, AKP Arnold Yosep Tobing, mengungkapkan penangkapan ini bermula dari patroli rutin yang digelar untuk menjaga keamanan pasca-Pilkada 2024. Petugas menemukan sebuah mobil minibus terparkir mencurigakan di lokasi yang sepi.
“Saat mendekati mobil, seorang wanita keluar dari sisi kiri kendaraan. Lampu dalam mobil menyala, dan kami melihat seorang pria di dalamnya tampak panik serta mencoba menyembunyikan sesuatu di dashboard,” kata AKP Tobing mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra.
Petugas segera memeriksa kendaraan dan menemukan dua bilah senjata tajam jenis pisau badik di dalam dashboard. Selain itu, dari kantong jaket yang dikenakan AI, polisi menyita satu plastik kecil berisi narkotika jenis sabu.
Residivis Narkoba
AI diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Pada akhir 2022, ia pernah ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Pringsewu karena terlibat dalam peredaran sabu. Kini, AI kembali berurusan dengan hukum dan tengah diperiksa intensif.
“Kasus kepemilikan senjata tajam tanpa izin telah kami serahkan ke Satreskrim, sementara untuk kasus narkotika ditangani oleh Unit Reserse Narkoba,” ujar AKP Tobing.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Andri Novrialdi, menyatakan pihaknya sedang mendalami asal-usul narkotika yang ditemukan dan kemungkinan keterlibatan AI dalam jaringan peredaran narkoba.
“Kami akan terus menyelidiki untuk mengungkap jaringan lebih luas yang mungkin terkait dengan pelaku,” tegas Iptu Andri.
Hingga kini, AI masih ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar terus waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan wilayah.***