PANTAU CRIME — Polres Pringsewu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aksi premanisme dan gangsterisme di wilayahnya. Delapan pemuda yang diduga tergabung dalam kelompok gangster “BOM21” berhasil diamankan dalam operasi yang digelar sejak Kamis siang (8/5).
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes, mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa para pelaku ditangkap di sejumlah lokasi berbeda, setelah rekaman video tawuran mereka beredar luas di media sosial dan meresahkan warga.
Delapan orang yang diamankan terdiri dari empat orang dewasa berinisial RA (18), IM (18), JI (18), dan WM (19), serta empat anak di bawah umur: FK (14), LS (16), DM (17), dan AS (14). Dari hasil identifikasi, tiga di antaranya baru lulus SMP, dua masih aktif sebagai pelajar SMK, sementara sisanya sudah putus sekolah.
“Dalam penangkapan ini kami juga menyita dua celurit modifikasi sepanjang satu meter, enam unit handphone, dan satu sepeda motor yang digunakan saat aksi,” ungkap Johannes, Jumat (9/5).
Kelompok BOM21 diketahui kerap terlibat dalam aksi tawuran lintas wilayah, termasuk di Kabupaten Pringsewu dan Pesawaran. Tawuran yang mereka lakukan di ruas jalan protokol dinilai sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan dan menciptakan keresahan masyarakat.
“Premanisme bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi ancaman bagi stabilitas dan pertumbuhan ekonomi lokal. Kami tak akan memberi ruang bagi kelompok-kelompok seperti ini,” tegas Kasat Reskrim.
Polres Pringsewu mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka, serta mengajak masyarakat bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. “Keamanan adalah fondasi kemajuan ekonomi. Jangan biarkan masa depan anak-anak kita dirusak oleh pergaulan yang salah,” tutupnya.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat tak akan kompromi terhadap aksi kekerasan jalanan yang merusak tatanan sosial dan menghambat pembangunan daerah.***