• Tentang Kami
  • Redaksi
Monday, May 19, 2025
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Polres Pringsewu tindak tegas aksi gangster remaja bersenjata tajam, dua pemuda dijerat UU Darurat dengan ancaman 10 tahun penjara

MeldabyMelda
May 10, 2025
in Hukum
A A
Polres Pringsewu tindak tegas aksi gangster remaja bersenjata tajam, dua pemuda dijerat UU Darurat dengan ancaman 10 tahun penjara

PANTAU CRIME– Dua anggota kelompok gangster jalanan “BOM21” resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pringsewu, menyusul pengungkapan kasus kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang sempat viral di media sosial. Aksi mereka meresahkan warga dan memperlihatkan potensi konflik antar-geng yang membahayakan ketertiban umum.

Kedua tersangka yakni Rhido Anggara (18), warga Pekon Bumiratu, Kecamatan Pagelaran, dan Wahyu Mustofa (19), warga Kelurahan Pringsewu Selatan, ditangkap saat bersiap melakukan tawuran menggunakan celurit modifikasi.

“Wahyu membawa celurit merah, Rhido membawa celurit ungu. Keduanya diamankan sebelum tawuran terjadi,” ungkap Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing dalam konferensi pers, Jumat (9/5/2025).

Polisi menyita dua celurit, beberapa unit ponsel, serta satu sepeda motor sebagai barang bukti. Penangkapan bermula dari penyelidikan unggahan foto dan video tawuran yang viral di media sosial. Total delapan pemuda diamankan dari rumah masing-masing pada Kamis siang, 8 Mei 2025.

Enam pemuda lainnya—empat di antaranya anak di bawah umur—masih berstatus saksi dan telah dibina bersama pihak keluarga serta sekolah.

🔥 Dari Instagram ke Jalanan: Tantangan Tawuran yang Gagal

Diketahui, konflik bermula saat geng “BOM21” menerima tantangan tawuran dari geng rival asal Pesawaran, yang dikirim melalui Instagram dan disebar ulang via WhatsApp. Aksi direncanakan terjadi di depan RS GMC Pesawaran pada 6 Mei dini hari, namun batal karena pihak lawan tak kunjung datang.

Kekecewaan berujung konten. Mereka berfoto dengan senjata tajam di kompleks TPU Pekon Sidoharjo, lalu mengunggah ke media sosial—yang justru menjadi pintu masuk penangkapan oleh pihak berwajib.

“Mereka sudah beberapa kali terlibat tawuran di wilayah Pringsewu dan Pesawaran. Ini bukan kejadian pertama,” jelas AKP Johannes.

Dua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam ilegal, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

🚨 Langkah Tegas Lawan Premanisme Remaja

AKP Johannes menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk keseriusan Polres Pringsewu dalam memerangi premanisme jalanan dan potensi kekerasan remaja yang dipicu media sosial.

“Kami akan terus tindak tegas aksi geng yang mengancam ketertiban. Ini untuk menciptakan rasa aman dan melindungi masa depan generasi muda,” tegasnya.

Identitas delapan pemuda yang diamankan:

  • Dewasa: RA (18), IM (18), JI (18), WM (19)
  • Anak-anak: FK (14), LS (16), DM (17), AS (14)
    Sebagian besar masih pelajar SMP dan SMK; tiga di antaranya baru lulus.

 

Source: WAHYU WIDODO
Tags: Bom21CeluritGengRemajaKriminalRemajaPolresPringsewuTawuranRemajaViralInstagram
ShareTweetSendShare
Previous Post

Dulu Peternak Bebek, Kini Jadi Pengedar Sabu: Warga Pardasuka Dibekuk Polisi

Next Post

Dalam sepekan, ratusan kasus premanisme, perjudian, narkoba, dan kejahatan jalanan berhasil diungkap oleh jajaran Polda Lampung dan 15 Polres di wilayah provinsi

Next Post
Dalam sepekan, ratusan kasus premanisme, perjudian, narkoba, dan kejahatan jalanan berhasil diungkap oleh jajaran Polda Lampung dan 15 Polres di wilayah provinsi

Dalam sepekan, ratusan kasus premanisme, perjudian, narkoba, dan kejahatan jalanan berhasil diungkap oleh jajaran Polda Lampung dan 15 Polres di wilayah provinsi

Razia Operasi Pekat di Cafe Karaoke Palas, Polisi Amankan Dua Pelaku Bawa Sabu dan Senjata Tajam

Razia Operasi Pekat di Cafe Karaoke Palas, Polisi Amankan Dua Pelaku Bawa Sabu dan Senjata Tajam

Motor Petani Hilang di Sawah, Pelaku Dibekuk Tekab 308 Presisi di Jembatan Kelumbayan Barat

Motor Petani Hilang di Sawah, Pelaku Dibekuk Tekab 308 Presisi di Jembatan Kelumbayan Barat

Kapolres Pesawaran Pimpin Langsung Latihan Dalmas, Siap Amankan Pemungutan Suara Ulang

Kapolres Pesawaran Pimpin Langsung Latihan Dalmas, Siap Amankan Pemungutan Suara Ulang

Sat Polairud Polres Pesawaran Gencarkan Edukasi Keselamatan Laut di Dermaga Ketapang

Sat Polairud Polres Pesawaran Gencarkan Edukasi Keselamatan Laut di Dermaga Ketapang

Kadiv Humas Polri Ajak Masyarakat Aktif Laporkan Premanisme Lewat Call Center dan WA 24 Jam

Kadiv Humas Polri Ajak Masyarakat Aktif Laporkan Premanisme Lewat Call Center dan WA 24 Jam

May 19, 2025
Rumah Roboh Diterjang Angin Kencang, Warga Candiretno Terima Bantuan Sosial dari Pemkab Pringsewu

Rumah Roboh Diterjang Angin Kencang, Warga Candiretno Terima Bantuan Sosial dari Pemkab Pringsewu

May 18, 2025
Pelaku Penusukan di Lampung Tengah Ditangkap, Polisi Imbau Warga Tidak Terprovokasi

Pelaku Penusukan di Lampung Tengah Ditangkap, Polisi Imbau Warga Tidak Terprovokasi

May 18, 2025

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved