PANTAU CRIME– Dua anggota kelompok gangster jalanan “BOM21” resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pringsewu, menyusul pengungkapan kasus kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang sempat viral di media sosial. Aksi mereka meresahkan warga dan memperlihatkan potensi konflik antar-geng yang membahayakan ketertiban umum.
Kedua tersangka yakni Rhido Anggara (18), warga Pekon Bumiratu, Kecamatan Pagelaran, dan Wahyu Mustofa (19), warga Kelurahan Pringsewu Selatan, ditangkap saat bersiap melakukan tawuran menggunakan celurit modifikasi.
“Wahyu membawa celurit merah, Rhido membawa celurit ungu. Keduanya diamankan sebelum tawuran terjadi,” ungkap Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing dalam konferensi pers, Jumat (9/5/2025).
Polisi menyita dua celurit, beberapa unit ponsel, serta satu sepeda motor sebagai barang bukti. Penangkapan bermula dari penyelidikan unggahan foto dan video tawuran yang viral di media sosial. Total delapan pemuda diamankan dari rumah masing-masing pada Kamis siang, 8 Mei 2025.
Enam pemuda lainnya—empat di antaranya anak di bawah umur—masih berstatus saksi dan telah dibina bersama pihak keluarga serta sekolah.
🔥 Dari Instagram ke Jalanan: Tantangan Tawuran yang Gagal
Diketahui, konflik bermula saat geng “BOM21” menerima tantangan tawuran dari geng rival asal Pesawaran, yang dikirim melalui Instagram dan disebar ulang via WhatsApp. Aksi direncanakan terjadi di depan RS GMC Pesawaran pada 6 Mei dini hari, namun batal karena pihak lawan tak kunjung datang.
Kekecewaan berujung konten. Mereka berfoto dengan senjata tajam di kompleks TPU Pekon Sidoharjo, lalu mengunggah ke media sosial—yang justru menjadi pintu masuk penangkapan oleh pihak berwajib.
“Mereka sudah beberapa kali terlibat tawuran di wilayah Pringsewu dan Pesawaran. Ini bukan kejadian pertama,” jelas AKP Johannes.
Dua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam ilegal, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
🚨 Langkah Tegas Lawan Premanisme Remaja
AKP Johannes menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk keseriusan Polres Pringsewu dalam memerangi premanisme jalanan dan potensi kekerasan remaja yang dipicu media sosial.
“Kami akan terus tindak tegas aksi geng yang mengancam ketertiban. Ini untuk menciptakan rasa aman dan melindungi masa depan generasi muda,” tegasnya.
Identitas delapan pemuda yang diamankan:
- Dewasa: RA (18), IM (18), JI (18), WM (19)
- Anak-anak: FK (14), LS (16), DM (17), AS (14)
Sebagian besar masih pelajar SMP dan SMK; tiga di antaranya baru lulus.