PANTAU CRIME- Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pardasuka. Dalam penggerebekan yang dilakukan Rabu pagi, 8 Mei 2025, petugas berhasil menangkap SI alias Bilung (53), warga Pekon Pujodadi, yang diketahui sebagai pengedar aktif sekaligus pengguna sabu.
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Spautra melalui Kasat Narkoba AKP Candra Dinata menjelaskan, penggerebekan dilakukan sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, tersangka tertangkap tangan sedang mengonsumsi sabu di ruang tamu rumahnya.
“Tersangka sempat mencoba melarikan diri saat petugas datang, namun berhasil kami amankan beberapa meter dari lokasi,” ungkap AKP Candra, Jumat (9/5/2025).
Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip berisi sabu dengan berat total 0,46 gram. Barang bukti ini memperkuat dugaan bahwa tersangka bukan sekadar pengguna, melainkan juga pengedar.
SI diketahui merupakan residivis kasus serupa dan pernah mendekam di Lapas Way Gelang, Kota Agung, Tanggamus. Kepada penyidik, ia awalnya mengaku hanya menggunakan sabu untuk pribadi. Namun, fakta dan bukti berbicara lain.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka tak bisa mengelak. Ia terbukti terlibat dalam aktivitas jual beli sabu,” tambah Kasat.
Yang mengejutkan, SI sempat mencoba meninggalkan dunia gelap itu dan beralih profesi menjadi peternak bebek. Namun, karena merasa penghasilan tidak mencukupi, ia kembali tergoda mengedarkan sabu demi mencukupi kebutuhan hidupnya.
Saat ini, polisi masih mendalami kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemasok sabu dan jaringan pengedar di wilayah Pringsewu dan sekitarnya.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tegas AKP Candra.
Kasus ini menambah deretan pengungkapan peredaran narkoba di wilayah Lampung, sekaligus menjadi peringatan bahwa motif ekonomi sering kali menjadi pintu masuk seseorang kembali terjerumus dalam kejahatan narkotika.***