• Tentang Kami
  • Redaksi
Sunday, May 18, 2025
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Dulu Peternak Bebek, Kini Jadi Pengedar Sabu: Warga Pardasuka Dibekuk Polisi

MeldabyMelda
May 10, 2025
in Hukum
A A
Dulu Peternak Bebek, Kini Jadi Pengedar Sabu: Warga Pardasuka Dibekuk Polisi

PANTAU CRIME- Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pardasuka. Dalam penggerebekan yang dilakukan Rabu pagi, 8 Mei 2025, petugas berhasil menangkap SI alias Bilung (53), warga Pekon Pujodadi, yang diketahui sebagai pengedar aktif sekaligus pengguna sabu.

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Spautra melalui Kasat Narkoba AKP Candra Dinata menjelaskan, penggerebekan dilakukan sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, tersangka tertangkap tangan sedang mengonsumsi sabu di ruang tamu rumahnya.

“Tersangka sempat mencoba melarikan diri saat petugas datang, namun berhasil kami amankan beberapa meter dari lokasi,” ungkap AKP Candra, Jumat (9/5/2025).

Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip berisi sabu dengan berat total 0,46 gram. Barang bukti ini memperkuat dugaan bahwa tersangka bukan sekadar pengguna, melainkan juga pengedar.

SI diketahui merupakan residivis kasus serupa dan pernah mendekam di Lapas Way Gelang, Kota Agung, Tanggamus. Kepada penyidik, ia awalnya mengaku hanya menggunakan sabu untuk pribadi. Namun, fakta dan bukti berbicara lain.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka tak bisa mengelak. Ia terbukti terlibat dalam aktivitas jual beli sabu,” tambah Kasat.

Yang mengejutkan, SI sempat mencoba meninggalkan dunia gelap itu dan beralih profesi menjadi peternak bebek. Namun, karena merasa penghasilan tidak mencukupi, ia kembali tergoda mengedarkan sabu demi mencukupi kebutuhan hidupnya.

Saat ini, polisi masih mendalami kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemasok sabu dan jaringan pengedar di wilayah Pringsewu dan sekitarnya.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tegas AKP Candra.

Kasus ini menambah deretan pengungkapan peredaran narkoba di wilayah Lampung, sekaligus menjadi peringatan bahwa motif ekonomi sering kali menjadi pintu masuk seseorang kembali terjerumus dalam kejahatan narkotika.***

Source: wahyu widodo
Tags: NarkobaPengedarNarkobaPeternakJadiPengedarPolresPringsewuPringsewu
ShareTweetSendShare
Previous Post

Pelaku Curanmor di Area Pelabuhan Bakauheni Dibekuk Polisi, Motor Korban Berhasil Diamankan

Next Post

Polres Pringsewu tindak tegas aksi gangster remaja bersenjata tajam, dua pemuda dijerat UU Darurat dengan ancaman 10 tahun penjara

Next Post
Polres Pringsewu tindak tegas aksi gangster remaja bersenjata tajam, dua pemuda dijerat UU Darurat dengan ancaman 10 tahun penjara

Polres Pringsewu tindak tegas aksi gangster remaja bersenjata tajam, dua pemuda dijerat UU Darurat dengan ancaman 10 tahun penjara

Dalam sepekan, ratusan kasus premanisme, perjudian, narkoba, dan kejahatan jalanan berhasil diungkap oleh jajaran Polda Lampung dan 15 Polres di wilayah provinsi

Dalam sepekan, ratusan kasus premanisme, perjudian, narkoba, dan kejahatan jalanan berhasil diungkap oleh jajaran Polda Lampung dan 15 Polres di wilayah provinsi

Razia Operasi Pekat di Cafe Karaoke Palas, Polisi Amankan Dua Pelaku Bawa Sabu dan Senjata Tajam

Razia Operasi Pekat di Cafe Karaoke Palas, Polisi Amankan Dua Pelaku Bawa Sabu dan Senjata Tajam

Motor Petani Hilang di Sawah, Pelaku Dibekuk Tekab 308 Presisi di Jembatan Kelumbayan Barat

Motor Petani Hilang di Sawah, Pelaku Dibekuk Tekab 308 Presisi di Jembatan Kelumbayan Barat

Kapolres Pesawaran Pimpin Langsung Latihan Dalmas, Siap Amankan Pemungutan Suara Ulang

Kapolres Pesawaran Pimpin Langsung Latihan Dalmas, Siap Amankan Pemungutan Suara Ulang

Sinergi Bhabinkamtibmas dan Warga, Fondasi Kuat Harkamtibmas di Lampung Selatan

Sinergi Bhabinkamtibmas dan Warga, Fondasi Kuat Harkamtibmas di Lampung Selatan

May 17, 2025
Bentengi Masyarakat dari Jerat TPPO, Lampung Deklarasikan Perlawanan terhadap Pengiriman PMI Ilegal

Bentengi Masyarakat dari Jerat TPPO, Lampung Deklarasikan Perlawanan terhadap Pengiriman PMI Ilegal

May 17, 2025
Sat Lantas Polres Pesawaran Gelar Blue Light Patrol untuk Wujudkan Lalin Aman dan Lancar di Jalinbar

Sat Lantas Polres Pesawaran Gelar Blue Light Patrol untuk Wujudkan Lalin Aman dan Lancar di Jalinbar

May 16, 2025

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved