PANTAU LAMPUNG – Polda Lampung telah mengamankan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial MY, yang menjabat sebagai Kepala Seksi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lampung Selatan. MY ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkotika dan kini sedang menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung.
MY, yang merupakan warga Perumnas Bumi Way Urang, Kecamatan Kalianda, ditangkap pada 23 Oktober 2024 oleh anggota Ditresnarkoba Polda Lampung. Penangkapan ini diakui oleh Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Irfan Nurmansyah.
“Benar, seorang PNS berinisial MY telah diamankan atas keterlibatan dalam narkoba pada Rabu, 23 Oktober 2024, di wilayah Kecamatan Kalianda,” ungkap Irfan pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Irfan menjelaskan, penangkapan MY berawal dari laporan masyarakat mengenai keberadaan pelaku lain berinisial I. Setelah dilakukan penggerebekan, I berhasil melarikan diri, sedangkan MY ditangkap bersama barang bukti berupa alat hisap sabu atau bong.
“Ketika kami melakukan penggerebekan, kami mendapatkan informasi tentang I, namun dia berhasil kabur. Sementara itu, MY yang merupakan istri I tertangkap,” lanjutnya.
Setelah penangkapan, MY dibawa ke Mapolda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan bahwa MY positif mengandung narkoba.
Pihak kepolisian kini masih mengejar suami MY, berinisial I. Irfan menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan BNN Provinsi Lampung terkait penanganan MY.
“Saat ini, yang bersangkutan masih berada di BNNP. Tim Asesmen Terpadu sedang melakukan proses rehabilitasi, karena tidak ditemukan barang bukti narkoba di tempat kejadian,” tegas Irfan.***