PANTAU CRIME – Laskar Lampung, sebuah organisasi masyarakat, resmi meluncurkan call center pengaduan dugaan pelanggaran yang melibatkan calon walikota dan wakil walikota di Kota Bandar Lampung. Melalui call center di nomor 0811-7250-05, masyarakat diharapkan dapat melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi, Selasa (29/10/2024).
Ketua DPC Laskar Lampung, Destra Yudha, S.H., M.Si, mengungkapkan harapannya agar masyarakat Kota Bandar Lampung berperan aktif dalam mengawasi jalannya pemilihan. “Kami ingin masyarakat segera melapor ke call center agar tercipta Pilkada yang bersih dan adil. Selain itu, penting untuk mengawasi jika ada oknum ASN seperti camat, lurah, dan RT yang berusaha mengondisikan masyarakat untuk memilih salah satu calon,” tegas Destra.
Destra menekankan pentingnya partisipasi publik dalam menjaga integritas pemilu. Ia meminta warga untuk mengumpulkan dan melaporkan bukti-bukti yang mencurigakan, baik berupa ucapan, tindakan, maupun penyebaran informasi yang dapat merugikan salah satu calon. “Jika tidak, semua pihak harus menaruh kepercayaan kepada penyelenggara, baik KPU maupun Bawaslu. Netralitas dan objektivitas selama proses pemilu sangat penting,” imbuhnya.
Ia menjelaskan bahwa setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti dan diperiksa secara teliti untuk memastikan pelaksanaan Pilkada sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kinerja dan integritas kedua lembaga itu harus selalu dikontrol oleh semua pihak demi menjaga integritasnya,” tambah Destra.
Dengan semangat demokrasi, Laskar Lampung berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam menciptakan pemilu yang bersih dan fair.***