PANTAU CRIME – Seorang guru di salah satu sekolah swasta di Bandar Lampung, berinisial FZ, kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap muridnya sendiri. Tindakan asusila tersebut diduga terjadi di dalam mobil pribadi pelaku pada saat jam sekolah.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M. Hendrik Apriliyanto, mengungkapkan bahwa dugaan tindakan tersebut didasari adanya ketertarikan khusus dari pelaku terhadap korban. “Pelaku bersikap tegas terhadap siswa lain, namun lebih lembut kepada korban. Kami menduga ia memiliki perasaan khusus terhadap korban,” ujar Hendrik, Kamis, 31 Oktober 2024.
Berdasarkan penyelidikan, modus yang dilakukan FZ adalah mengajak korban berkeliling menggunakan mobilnya dengan alasan membeli perlengkapan sekolah. Di lokasi sepi, pelaku diduga melakukan aksinya. “Korban menyebutkan bahwa tindakan tersebut telah terjadi sebanyak tiga kali,” kata Hendrik.
FZ kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Meskipun pihak keluarga telah mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan uang sebesar Rp50 juta serta Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama kakak kandung tersangka, proses hukum terhadap FZ tetap berlanjut.
Penahanan FZ mengacu pada Pasal 21 KUHP yang menetapkan penahanan bagi tersangka dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun. Namun, pengecualian dalam pasal tersebut juga memungkinkan penahanan bagi kasus ancaman atau penganiayaan meskipun ancamannya di bawah lima tahun, sesuai Pasal 335 KUHP.
Pihak kepolisian menilai bahwa FZ bersikap kooperatif, tidak menunjukkan indikasi untuk melarikan diri, dan bersedia hadir saat dipanggil. FZ juga menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis. “Semua barang bukti telah diamankan, sehingga tidak ada risiko barang bukti hilang,” jelas Hendrik.
Berkas perkara rencananya akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari ini atau esok hari, untuk memastikan proses hukum terhadap FZ terus berlanjut dengan pemantauan ketat dari JPU.***