PANTAU CRIME– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung mendapat kunjungan dari Inspektur Wilayah VI Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, Pria Wibawa, S.H., MH, pada Kamis, 31 Oktober 2024. Kunjungan ini bertujuan untuk memberikan pengarahan mengenai disiplin pegawai, sejalan dengan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam arahannya, Pria Wibawa menekankan pentingnya meningkatkan disiplin di kalangan PNS untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik. “PP ini bertujuan untuk memastikan bahwa PNS mematuhi peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi etika dan moral, serta melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab,” jelasnya.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Ade Kusmanto, turut menyambut kunjungan ini dan menjelaskan bahwa PP No. 94 Tahun 2021 dirancang untuk menciptakan PNS yang profesional dan berintegritas. “Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan publik yang optimal,” ujarnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung, Kusnali, serta sejumlah Kepala Unit Pelaksana Teknis, dan diikuti oleh jajaran pejabat struktural dan pegawai Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung. Kunjungan ini diharapkan dapat memperkuat disiplin dan profesionalisme di lingkungan pemasyarakatan.***