PANTAU CRIME– Pemkab Tanggamus kembali disorot publik setelah ditemukan adanya dana lebih dari 5 miliar rupiah yang hingga kini tidak jelas penggunaannya, salah satunya terkait pembangunan Rest Area Pugung di Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Rest area yang diresmikan pada 17 Maret 2023 ini kini terbengkalai, dengan bangunan yang terbiar begitu saja dan tanah yang belum memiliki kepastian status kepemilikan.
Alian Hadi Hidayat, SH, Ketua Bagian Hukum GMPDP Provinsi Lampung, menjelaskan bahwa temuan terkait pengelolaan rest area ini menunjukkan adanya indikasi penggelapan. “Kami menemukan indikasi penggelapan pada rest area Pugung yang sampai saat ini belum jelas status kepemilikan tanahnya. Padahal, Pemkab Tanggamus sudah menggelontorkan dana sekitar 3 miliar rupiah untuk proyek ini,” ujar Alian saat ditemui di Bandar Lampung, Minggu (4/5/2025).
Penelusuran yang dilakukan oleh Divisi Hukum GMPDP mengungkapkan adanya berita acara yang ditandatangani oleh Ir. FB Karjiyono, Asisten Bidang Ekonomi Pemkab Tanggamus pada 7 September 2017, yang mengatur hibah dari Sdr. Rudi Putra Hakim kepada Pemkab Tanggamus. Namun, sampai saat ini belum ada kejelasan mengenai alasan peralihan hak atas tanah dari keluarga Hi. Nuril Hakim Yohansyah ke Pemkab Tanggamus.
“Seharusnya Pemkab Tanggamus cermat dalam melihat persoalan aset ini. Dana yang sudah dikeluarkan melalui APBD harus memberikan hasil yang jelas,” lanjut Alian Hadi Hidayat. Menurutnya, jika hibah tersebut menjadi dasar perolehan tanah, maka seharusnya tidak ada lagi dana yang perlu dikeluarkan oleh Pemkab untuk proyek tersebut, kecuali untuk menyelesaikan peralihan hak tanah tersebut.
Saat ini, rest area Pugung yang seharusnya menjadi fasilitas publik yang bermanfaat bagi masyarakat, terutama para wisatawan, malah terkesan mangkrak. Bangunan tersebut dibiarkan terbengkalai, ditumbuhi tanaman liar, dan tidak terawat. Hal ini menambah kekhawatiran mengenai penggunaan dana rakyat yang seharusnya lebih bijaksana dan sesuai dengan prosedur.
GMPDP meminta BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) dan Inspektorat bersama Asisten Bidang Ekonomi Pemkab Tanggamus untuk segera menyelesaikan masalah ini. Jangan sampai aset yang sudah dibangun malah terbengkalai dan menjadi sengketa dengan berbagai pihak atau oknum yang bisa memanfaatkan situasi.
“Kami berharap Pemkab Tanggamus lebih hati-hati dalam mengelola anggaran APBD dan aset daerah. Jangan sampai kejadian serupa terulang di masa depan,” tegas Alian Hadi Hidayat.***