PANTAU CRIME – Kejaksaan Negeri Pringsewu resmi melimpahkan perkara dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) tahun anggaran 2022 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang, Senin, 6 Mei 2025.
Pelimpahan perkara dilakukan terhadap dua pejabat Pemerintah Kabupaten Pringsewu yang kini berstatus terdakwa, yakni TP yang menjabat sebagai Bendahara LPTQ sekaligus Analis Kebijakan Ahli Muda, dan R selaku Sekretaris LPTQ yang juga menjabat sebagai Kabag Kesra.
Kasi Intelijen Kejari Pringsewu, I Kadek Dwi Ariatmaja, menjelaskan pelimpahan dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas lengkap dan dakwaan siap dibacakan di persidangan. Penuntut Umum juga mengajukan permohonan agar majelis hakim menetapkan jadwal sidang serta status penahanan terhadap kedua terdakwa sesuai ketentuan KUHAP.
TP dan R didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebagai dakwaan alternatif, keduanya juga dijerat Pasal 3 UU Tipikor dengan pasal kombinasi serupa.
Dari hasil penyidikan, negara dirugikan sebesar Rp584.464.193. Namun, sebagian kerugian senilai Rp494.974.684 berhasil dipulihkan di tingkat penyidikan.
Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi dana hibah yang menyeret pejabat publik di daerah. Persidangan mendatang akan menjadi penentu apakah kerugian negara yang tersisa dapat dikembalikan dan siapa yang bertanggung jawab atas penyimpangan anggaran ini.***