PANTAU CRIME- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap kasus pencampuran bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dengan minyak mentah di dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) wilayah Lampung Tengah. Dua orang pelaku berinisial A dan MI berhasil diamankan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengeluhkan kualitas Pertalite yang tidak sesuai standar. Setelah dilakukan penyelidikan, Ditreskrimsus menemukan bahwa sebanyak 8.000 liter Pertalite yang dibongkar di salah satu SPBU di Jalan Proklamator, Lampung Tengah, tidak sesuai dengan spesifikasi resmi dari Depot Pertamina Panjang.
Kombes Pol Derry Agung Wijaya, Dirreskrimsus Polda Lampung, menjelaskan modus operandi para pelaku. Saat mengangkut BBM dari depot, mereka berhenti di lahan kosong Jalan Soekarno-Hatta, Bandar Lampung, dan mengganti sekitar 6.000 liter Pertalite asli dengan cairan lain berwarna putih bening, demi keuntungan pribadi.
“Kedua tersangka sudah beroperasi selama 6 bulan, dengan frekuensi pengiriman 1 sampai 2 kali dalam seminggu. Ini adalah praktik curang yang sangat merugikan negara dan masyarakat,” tegas Kombes Derry saat konferensi pers, Rabu (7/5/2025).
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 54 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, junto Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
“Kami tidak mentoleransi pemalsuan BBM. Praktik seperti ini berbahaya, merusak kualitas bahan bakar, merugikan konsumen, dan tentu saja mencederai kepercayaan publik,” ujar Derry.
Polda Lampung juga telah menetapkan bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.***