PANTAU CRIME— Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Lampung Selatan berhasil membekuk pelaku pencurian unit pendingin udara (AC) dari salah satu gedung perkantoran milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan.
Tersangka berinisial MYI (30) ditangkap pada Senin, 5 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di kawasan Lingkungan Kota Baru, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, setelah sempat terjadi aksi kejar-kejaran dengan polisi di jalan raya.
Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Indik Rusmono, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras, Ipda Fajar Kuswantoro.
“Tersangka ditangkap atas laporan pencurian satu unit AC merek LG inverter 1 PK, terdiri dari mesin indoor dan outdoor, yang terjadi di lantai dua salah satu gedung kantor Pemkab pada Sabtu, 15 Juni 2024, sekitar pukul 02.17 WIB,” terang AKP Indik, Kamis (8/5/2025).
Menurut keterangan polisi, MYI melakukan aksi pencurian dengan cara menyusup masuk ke dalam gedung dan langsung mencabut AC yang masih terpasang di dinding lantai dua.
Akibat kejadian itu, pihak Pemkab mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta, dan salah satu ASN kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Lampung Selatan.
“Tersangka mengaku telah menjual AC hasil curian seharga Rp1,3 juta kepada seseorang. Saat ini, unit AC masih dalam daftar pencarian barang bukti,” tambahnya.
Selain tersangka, polisi juga menyita rekaman CCTV dari lokasi kejadian sebagai barang bukti pendukung. Atas perbuatannya, MYI kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.***