• Tentang Kami
  • Redaksi
Sunday, May 18, 2025
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Tangkap Preman, Polsek Kalianda Tegaskan Komitmen Bersihkan Lampung Selatan dari Kekerasan Jalanan

MeldabyMelda
May 10, 2025
in Hukum
A A
Tangkap Preman, Polsek Kalianda Tegaskan Komitmen Bersihkan Lampung Selatan dari Kekerasan Jalanan

PANTAU CRIME— Polsek Kalianda bergerak cepat dalam menindak aksi kekerasan jalanan yang meresahkan warga. Seorang pria berinisial H (27), pelaku penganiayaan yang diduga terlibat aksi premanisme, berhasil dibekuk tim gabungan Unit Reskrim dan Timsus Sikat Rajabasa pada Rabu dini hari (8/5/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolsek Kalianda Lptu Sulyadi, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, mengatakan pelaku ditangkap di sebuah lokasi persembunyian di wilayah Kalianda setelah hasil penyelidikan mengarah kuat kepada identitas dan keberadaannya.

“Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan dan langsung mengakui perbuatannya. Ia melakukan penganiayaan secara sadar dan disengaja,” ujar AKP Sulyadi, Jumat (9/5/2025).

Kasus ini bermula saat korban berinisial JS, warga Desa Sukatani, sedang bekerja di gudang rongsokan pada Minggu siang, 23 Februari 2025. Tanpa alasan yang jelas, pelaku datang dan langsung memukuli korban, menyebabkan luka serius berupa robekan di kepala yang harus dijahit sebanyak 20 jahitan, serta memar di area mata kiri.

Korban sempat meminta pertolongan dari rekannya dan segera dilarikan ke RSUD Bob Bazar Kalianda. Dari hasil pemeriksaan, korban melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian, yang kemudian segera melakukan penyelidikan intensif.

Dalam proses penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu potong baju korban yang berlumuran darah serta hasil visum medis dari rumah sakit.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tegas Kapolsek Sulyadi.

Ia menambahkan bahwa premanisme adalah bentuk kekerasan yang tidak bisa ditoleransi, dan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku-pelaku serupa.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama menjaga ketertiban dan melaporkan setiap tindakan premanisme. Jangan biarkan kekerasan tumbuh di lingkungan kita,” pungkas Sulyadi.***

Tags: AntiKekerasanBerantasPremanismeLampungSelatanAmanPenganiayaanBrutalPolsekKaliandaTindakTegasPreman
ShareTweetSendShare
Previous Post

Curi AC di Kantor Pemkab Lamsel, Pelaku Dibekuk Setelah Aksi Kejar-kejaran

Next Post

Polres Pringsewu Bekuk 8 Pemuda Pelaku Tawuran, Bongkar Kelompok Gangster “BOM21”

Next Post
Polres Pringsewu Bekuk 8 Pemuda Pelaku Tawuran, Bongkar Kelompok Gangster “BOM21”

Polres Pringsewu Bekuk 8 Pemuda Pelaku Tawuran, Bongkar Kelompok Gangster “BOM21”

Pelaku Curanmor di Area Pelabuhan Bakauheni Dibekuk Polisi, Motor Korban Berhasil Diamankan

Pelaku Curanmor di Area Pelabuhan Bakauheni Dibekuk Polisi, Motor Korban Berhasil Diamankan

Dulu Peternak Bebek, Kini Jadi Pengedar Sabu: Warga Pardasuka Dibekuk Polisi

Dulu Peternak Bebek, Kini Jadi Pengedar Sabu: Warga Pardasuka Dibekuk Polisi

Polres Pringsewu tindak tegas aksi gangster remaja bersenjata tajam, dua pemuda dijerat UU Darurat dengan ancaman 10 tahun penjara

Polres Pringsewu tindak tegas aksi gangster remaja bersenjata tajam, dua pemuda dijerat UU Darurat dengan ancaman 10 tahun penjara

Dalam sepekan, ratusan kasus premanisme, perjudian, narkoba, dan kejahatan jalanan berhasil diungkap oleh jajaran Polda Lampung dan 15 Polres di wilayah provinsi

Dalam sepekan, ratusan kasus premanisme, perjudian, narkoba, dan kejahatan jalanan berhasil diungkap oleh jajaran Polda Lampung dan 15 Polres di wilayah provinsi

Sinergi Bhabinkamtibmas dan Warga, Fondasi Kuat Harkamtibmas di Lampung Selatan

Sinergi Bhabinkamtibmas dan Warga, Fondasi Kuat Harkamtibmas di Lampung Selatan

May 17, 2025
Bentengi Masyarakat dari Jerat TPPO, Lampung Deklarasikan Perlawanan terhadap Pengiriman PMI Ilegal

Bentengi Masyarakat dari Jerat TPPO, Lampung Deklarasikan Perlawanan terhadap Pengiriman PMI Ilegal

May 17, 2025
Sat Lantas Polres Pesawaran Gelar Blue Light Patrol untuk Wujudkan Lalin Aman dan Lancar di Jalinbar

Sat Lantas Polres Pesawaran Gelar Blue Light Patrol untuk Wujudkan Lalin Aman dan Lancar di Jalinbar

May 16, 2025

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved