PANTAU CRIME— Polsek Kalianda bergerak cepat dalam menindak aksi kekerasan jalanan yang meresahkan warga. Seorang pria berinisial H (27), pelaku penganiayaan yang diduga terlibat aksi premanisme, berhasil dibekuk tim gabungan Unit Reskrim dan Timsus Sikat Rajabasa pada Rabu dini hari (8/5/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolsek Kalianda Lptu Sulyadi, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, mengatakan pelaku ditangkap di sebuah lokasi persembunyian di wilayah Kalianda setelah hasil penyelidikan mengarah kuat kepada identitas dan keberadaannya.
“Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan dan langsung mengakui perbuatannya. Ia melakukan penganiayaan secara sadar dan disengaja,” ujar AKP Sulyadi, Jumat (9/5/2025).
Kasus ini bermula saat korban berinisial JS, warga Desa Sukatani, sedang bekerja di gudang rongsokan pada Minggu siang, 23 Februari 2025. Tanpa alasan yang jelas, pelaku datang dan langsung memukuli korban, menyebabkan luka serius berupa robekan di kepala yang harus dijahit sebanyak 20 jahitan, serta memar di area mata kiri.
Korban sempat meminta pertolongan dari rekannya dan segera dilarikan ke RSUD Bob Bazar Kalianda. Dari hasil pemeriksaan, korban melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian, yang kemudian segera melakukan penyelidikan intensif.
Dalam proses penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu potong baju korban yang berlumuran darah serta hasil visum medis dari rumah sakit.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tegas Kapolsek Sulyadi.
Ia menambahkan bahwa premanisme adalah bentuk kekerasan yang tidak bisa ditoleransi, dan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku-pelaku serupa.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama menjaga ketertiban dan melaporkan setiap tindakan premanisme. Jangan biarkan kekerasan tumbuh di lingkungan kita,” pungkas Sulyadi.***