PANTAU CRIME— Unit Reskrim Polsek Bakauheni kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas kejahatan dengan berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di kawasan BHC Pelabuhan Bakauheni. Tersangka berinisial AAW (37), warga Kecamatan Bakauheni, diamankan setelah beberapa hari menjadi buronan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 19 Januari 2025 sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, korban yang merupakan seorang pelajar berinisial AR memarkir sepeda motor Yamaha V-Xion warna putih di jalur masuk BHC. Namun saat kembali, ia mendapati motornya telah raib.
Laporan korban segera ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Bakauheni dengan melakukan penyelidikan intensif. Pada Jumat, 9 Mei 2025, petugas berhasil melacak keberadaan AAW yang tengah bersembunyi di rumah kakaknya di Kecamatan Kalianda.
“Pelaku AAW mengakui perbuatannya dan langsung kami bawa ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Indik.
Dalam pemeriksaan, AAW mengungkap bahwa ia tidak beraksi sendiri. Ia dibantu rekannya berinisial N yang kini sudah lebih dulu tertangkap dalam kasus lain dan sedang menjalani proses hukum.
Kedua pelaku diketahui menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam saat beraksi. Mereka merusak kunci motor korban menggunakan kunci palsu, lalu membawa kabur motor tersebut dan menyembunyikannya di kontrakan milik temannya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk STNK dan BPKB motor Yamaha V-Xion milik korban, serta motor Honda Vario yang digunakan saat pencurian.
Atas perbuatannya, AAW dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara yang berat.
“Kami tidak akan beri ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Ini demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” tegas AKP Indik Rusmono.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan kejadian mencurigakan agar tindakan kriminal dapat dicegah sedini mungkin.***