PANTAU CRIME- Perang terhadap narkotika terus digencarkan. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung bersama Polsek Telukbetung Selatan berhasil menggulung jaringan narkoba internasional asal Malaysia.
Dalam operasi yang berlangsung Selasa, 6 Mei 2025, aparat berhasil meringkus seorang tersangka berinisial M (34) dan menyita barang bukti mencengangkan: 6,6 kilogram sabu dan 1.653 butir pil ekstasi.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim setelah mendapat laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di salah satu rumah kontrakan,” jelas Kapolresta Kombes Pol Alfret Jacob dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (7/5).
Kapolresta didampingi Kasat Narkoba Kompol I Made Indra Wijaya membeberkan bahwa tersangka M ditangkap di kontrakan yang terletak di Jalan Banten, Kelurahan Bakung, Telukbetung Timur. Saat penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 50 gram di saku celana tersangka.
Namun pengungkapan sesungguhnya terjadi saat polisi menggeledah isi kontrakan. Mereka menemukan:
- 5 paket besar sabu masing-masing 1 kg
- 1.653 butir pil ekstasi
- Serbuk pecahan ekstasi
- 10 paket sabu @100 gram, 1 paket @10 gram
- 2 timbangan digital
- 1 tas hitam, 1 unit motor, dan 1 handphone
“Total bruto sabu yang disita mencapai 6 kilogram 60 gram,” ungkap Kapolresta.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka M mengaku hanya sebagai kurir yang diperintah oleh seseorang berinisial R, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Bila dilihat dari kemasannya, ini kuat dugaan jaringan Malaysia. Kami masih terus mengembangkan kasus ini,” tambah Alfret.
Tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati.***