PANTAU CRIME- Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung, Lesty Putri Utami, mendesak Pemerintah Provinsi Lampung agar memperjelas informasi terkait program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Hal ini menyusul banyaknya keluhan dari warga yang merasa bingung dengan skema program tersebut.
“Banyak masyarakat mengira mereka cukup bayar pajak pokok satu tahun dan seluruh denda dihapus. Tapi ternyata, mereka tetap harus membayar premi Jasa Raharja dan denda SWDKLLJ. Ini menimbulkan kekecewaan,” ujar Lesty, Senin (5/5).
Menurutnya, kesalahpahaman terjadi karena kurangnya sosialisasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Warga berharap pembebasan menyeluruh, padahal hanya denda pajaknya yang dihapus.
“Ini bukan soal programnya, karena program pemutihan pajak ini sangat membantu dan mendukung PAD. Tapi informasi yang tidak lengkap bisa jadi bumerang,” tegasnya.
Lesty mendorong OPD untuk aktif memberikan penjelasan kepada masyarakat, baik melalui media sosial, brosur, maupun turun langsung ke lapangan. Ia menyebut, kejelasan informasi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.
“Warga perlu tahu secara rinci apa yang dibebaskan dan apa yang tetap harus dibayar. Jangan sampai antusiasme publik berubah jadi keluhan,” kata dia.
Ia juga menekankan bahwa pelaksanaan program ini harus dievaluasi dan menjadi catatan penting dalam LKPJ kepala daerah dan penyusunan program kerja ke depan.***