PANTAU CRIME- Dalam upaya memberantas peredaran narkoba, Polresta Bandar Lampung melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap 28 pelaku narkotika selama April 2025. Dari operasi ini, petugas mengamankan 26 pria dan 2 perempuan yang berperan sebagai bandar, kurir, pengedar, serta pengguna.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (2/5/2025), mengungkap bahwa jumlah tersebut berasal dari pengungkapan 24 laporan sepanjang bulan tersebut.
_”Kami terus berupaya memutus rantai peredaran narkoba dengan menangkap para pelaku dari berbagai jaringan,”_ ujar Alfret.
Barang bukti yang disita terdiri dari 21,49 gram sabu, 430,77 gram ganja, 0,36 gram tembakau sintetis, serta satu butir pil ekstasi.
_”Jika dikalkulasi, barang bukti ini senilai Rp23,23 juta dan diperkirakan berhasil menyelamatkan 1.511 jiwa dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika,”_ jelasnya.
*Sebaran Kasus Narkoba di Bandar Lampung *
Kasus penyalahgunaan narkoba ini tersebar di 15 kecamatan di Kota Bandar Lampung, dengan jumlah terbanyak di Kecamatan Tanjungkarang Barat dan Tanjung Senang, masing-masing mencatat tiga kasus.
_”Dua kecamatan tersebut menjadi wilayah dengan kasus tertinggi, sementara kasus lainnya tersebar dengan jumlah yang bervariasi,”_ beber Alfret.
Kasat Resnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol I Made Indra Wijaya, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu jaringan narkoba, terutama para bandar dan pengedar yang masih beroperasi di kota ini.
_”Kami tidak akan berhenti sampai peredaran narkoba di Bandar Lampung bisa ditekan dan masyarakat benar-benar terlindungi dari ancaman zat terlarang ini,”_ kata Made Indra.***