PANTAU CRIME — Seorang ibu rumah tangga berinisial WI (36), warga Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, ditangkap aparat kepolisian karena diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.
Kapolsek Sukoharjo, AKP Riyadi, mengungkapkan bahwa WI ditangkap pada Jumat malam (2/5) sekitar pukul 23.00 WIB, tak jauh dari kediamannya. Penangkapan tersebut berawal dari laporan beberapa korban, termasuk Masriah (41), warga Kecamatan Adiluwih, Pringsewu.
Modus yang digunakan oleh WI adalah mengajak korban untuk bergabung sebagai nasabah di Koperasi Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekar, menawarkan berbagai hadiah menggiurkan seperti uang tunai belasan juta rupiah dan perhiasan emas puluhan gram. Untuk meyakinkan korban, pelaku juga menyuruh mereka menabung di koperasi tersebut, meskipun PNM Mekar tidak memiliki layanan tabungan seperti yang dijanjikan.
Namun, setelah korban mengikuti semua arahan pelaku dan menyerahkan sejumlah uang, hadiah yang dijanjikan tidak kunjung diterima. Ketika korban hendak menarik “tabungan” mereka, pelaku selalu memberikan berbagai alasan.
“Korban mengalami kerugian hingga Rp115 juta. Ironisnya, mereka juga terlilit utang dari pinjaman online karena dana yang digunakan untuk memenuhi permintaan pelaku,” ujar AKP Riyadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Sabtu (3/5).
Kapolsek menambahkan, meskipun WI diduga telah menipu lebih dari satu orang, banyak korban yang enggan melapor. Rata-rata, setiap korban mengalami kerugian lebih dari Rp30 juta.
“Korban percaya karena pelaku dikenal sebagai ketua kelompok nasabah di koperasi PNM Mekar,” tambahnya.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah menggunakan uang dari korban untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Atas perbuatannya, WI dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.***