• Tentang Kami
  • Redaksi
Sunday, May 18, 2025
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Penipuan, Polisi Amankan Pelaku di Pringsewu

MeldabyMelda
May 3, 2025
in Hukum
A A
Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Penipuan, Polisi Amankan Pelaku di Pringsewu

PANTAU CRIME — Seorang ibu rumah tangga berinisial WI (36), warga Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, ditangkap aparat kepolisian karena diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.

Kapolsek Sukoharjo, AKP Riyadi, mengungkapkan bahwa WI ditangkap pada Jumat malam (2/5) sekitar pukul 23.00 WIB, tak jauh dari kediamannya. Penangkapan tersebut berawal dari laporan beberapa korban, termasuk Masriah (41), warga Kecamatan Adiluwih, Pringsewu.

Modus yang digunakan oleh WI adalah mengajak korban untuk bergabung sebagai nasabah di Koperasi Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekar, menawarkan berbagai hadiah menggiurkan seperti uang tunai belasan juta rupiah dan perhiasan emas puluhan gram. Untuk meyakinkan korban, pelaku juga menyuruh mereka menabung di koperasi tersebut, meskipun PNM Mekar tidak memiliki layanan tabungan seperti yang dijanjikan.

Namun, setelah korban mengikuti semua arahan pelaku dan menyerahkan sejumlah uang, hadiah yang dijanjikan tidak kunjung diterima. Ketika korban hendak menarik “tabungan” mereka, pelaku selalu memberikan berbagai alasan.

“Korban mengalami kerugian hingga Rp115 juta. Ironisnya, mereka juga terlilit utang dari pinjaman online karena dana yang digunakan untuk memenuhi permintaan pelaku,” ujar AKP Riyadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Sabtu (3/5).

Kapolsek menambahkan, meskipun WI diduga telah menipu lebih dari satu orang, banyak korban yang enggan melapor. Rata-rata, setiap korban mengalami kerugian lebih dari Rp30 juta.

“Korban percaya karena pelaku dikenal sebagai ketua kelompok nasabah di koperasi PNM Mekar,” tambahnya.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah menggunakan uang dari korban untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Atas perbuatannya, WI dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: IbuRumahTanggaPenipuKasusPenipuanPenipuanLampungPolisiTangkapPenipuPringsewu
ShareTweetSendShare
Previous Post

Kapolda Lampung Dukung Program Pemutihan Pajak, Ajak Masyarakat Manfaatkan Kesempatan Emas Ini

Next Post

Polresta Bandar Lampung Amankan 28 Pelaku Narkoba dalam Sebulan

Next Post
Polresta Bandar Lampung Amankan 28 Pelaku Narkoba dalam Sebulan

Polresta Bandar Lampung Amankan 28 Pelaku Narkoba dalam Sebulan

Dana Pemkab Tanggamus Tertunda, Rest Area Pugung Terbengkalai: 5 Miliar Tanpa Kejelasan

Dana Pemkab Tanggamus Tertunda, Rest Area Pugung Terbengkalai: 5 Miliar Tanpa Kejelasan

Polda Lampung Imbau Pengguna Jalan Lintas Sumatera Waspada Terhadap Pungli dan Premanisme

Polda Lampung Imbau Pengguna Jalan Lintas Sumatera Waspada Terhadap Pungli dan Premanisme

Polres Lampung Barat Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Pelaku Ditangkap

Polres Lampung Barat Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Pelaku Ditangkap

Polres Lampung Selatan Gelar Sertijab, Optimalkan Kinerja di Era Baru

Polres Lampung Selatan Gelar Sertijab, Optimalkan Kinerja di Era Baru

Sinergi Bhabinkamtibmas dan Warga, Fondasi Kuat Harkamtibmas di Lampung Selatan

Sinergi Bhabinkamtibmas dan Warga, Fondasi Kuat Harkamtibmas di Lampung Selatan

May 17, 2025
Bentengi Masyarakat dari Jerat TPPO, Lampung Deklarasikan Perlawanan terhadap Pengiriman PMI Ilegal

Bentengi Masyarakat dari Jerat TPPO, Lampung Deklarasikan Perlawanan terhadap Pengiriman PMI Ilegal

May 17, 2025
Sat Lantas Polres Pesawaran Gelar Blue Light Patrol untuk Wujudkan Lalin Aman dan Lancar di Jalinbar

Sat Lantas Polres Pesawaran Gelar Blue Light Patrol untuk Wujudkan Lalin Aman dan Lancar di Jalinbar

May 16, 2025

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved