PANTAU CRIME— Irjen Pol Helmy Santika, Kapolda Lampung, memberikan dukungannya terhadap program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) 2025 yang digulirkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Menurut Kapolda, program ini merupakan langkah strategis yang tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam kesempatan yang sama, Kapolda mengapresiasi inisiatif Gubernur Lampung yang telah menghadirkan kebijakan ini sebagai solusi yang menguntungkan bagi masyarakat serta daerah. Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Samsat Rajabasa, Jumat (2/5/2025), Kapolda Helmy mengungkapkan bahwa program ini sangat penting, terutama untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan perekonomian di Provinsi Lampung.
“Program pemutihan ini harus kita sikapi secara positif. Selain membantu masyarakat, manfaat jangka panjangnya sangat besar dalam mendukung pembangunan, kesejahteraan, dan perekonomian di Provinsi Lampung,” ujar Irjen Helmy.
Kapolda juga mengimbau agar masyarakat yang belum memanfaatkan kesempatan emas ini untuk segera mendatangi Samsat induk maupun gerai-gerai Samsat yang telah disediakan. Program pemutihan ini berlaku hingga 31 Juli 2025, sehingga masyarakat diberikan waktu terbatas untuk memanfaatkannya.
“Ini bukan kesempatan yang ada setiap tahun. Program ini sangat baik dan harus dimanfaatkan sebaik mungkin. Ayo datang ke Samsat, ikuti prosedur, dan selesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor Anda,” ajaknya.
Kapolda juga memberikan masukan kepada para pengelola layanan Samsat untuk meningkatkan kualitas pelayanan, mengingat tingginya antusiasme masyarakat. Fasilitas pendukung seperti tenda-tenda untuk kenyamanan masyarakat, terutama di tengah cuaca panas, menjadi hal yang sangat penting untuk memastikan pelayanan tetap maksimal.
“Siapkan fasilitas pendukung, agar masyarakat yang datang tetap merasa nyaman dan terlayani dengan baik,” tambahnya.
Polda Lampung, lanjut Kapolda, akan mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah daerah dalam kelancaran program ini. Pendekatan persuasif kepada masyarakat akan menjadi prioritas, dengan harapan masyarakat dapat mematuhi ketentuan pajak sebelum dilakukan penegakan hukum yang lebih tegas.
“Kami akan terus mengedukasi masyarakat terlebih dahulu. Setelah sosialisasi, baru penegakan hukum yang lebih tegas akan dilakukan. Semua akan dimulai dengan pendekatan humanis dan persuasif,” tegas Kapolda.***