PANTAU CRIME — Sinergi antara aparat kepolisian dan pemasyarakatan membuahkan hasil signifikan, saat empat pelaku penipuan berhasil diamankan dalam operasi gabungan antara Polda Lampung, Kanwil Ditjenpas Lampung, dan Rutan Kotabumi. Tiga narapidana dari Rutan Kotabumi berinisial A, E, dan F, bersama seorang pelaku eksternal berinisial MA, ditangkap karena diduga terlibat dalam penipuan melalui media sosial, yang memanfaatkan ancaman untuk menekan korban.
Kombespol Dery Agung Wijaya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, menjelaskan modus operandi para pelaku yang berpura-pura sebagai anggota polisi dan bertindak sebagai kurir. Aksi kejahatan ini berhasil merugikan seorang perempuan dengan total kerugian mencapai Rp150 juta. Para pelaku memanfaatkan fasilitas komunikasi ilegal di dalam Rutan Kotabumi untuk menjalankan aksinya.
“Kolaborasi ini sangat penting untuk mengungkap jaringan kejahatan digital yang memanfaatkan fasilitas komunikasi ilegal dalam lembaga pemasyarakatan,” jelas Kombespol Dery saat konferensi pers.
Jalu Yuswa Panjang, Kepala Kanwil Ditjenpas Lampung, mengapresiasi respons cepat petugas Rutan Kotabumi yang langsung melakukan penggeledahan setelah menerima informasi dari pihak kepolisian. Hasilnya, alat komunikasi yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi secara ilegal berhasil diamankan. Para tersangka kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian tanpa hambatan.
“Rutan Kotabumi telah menjalankan prosedur pengawasan sesuai standar, dan kami rutin melakukan razia untuk mencegah praktik ilegal di dalam,” kata Jalu.
Budi Setyo Prabowo, Kepala Rutan Kotabumi, menegaskan pentingnya peningkatan sistem pengamanan dan pemantauan alat komunikasi dalam upaya mencegah kejadian serupa di masa depan. Ia juga mengungkapkan bahwa pelaku yang terlibat dalam kasus ini akan dipindahkan dan diisolasi dari narapidana lain sebagai bagian dari langkah pengamanan lebih lanjut.
“Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan komunikasi di dalam lembaga pemasyarakatan harus terus diperkuat. Kolaborasi erat antara aparat penegak hukum dan petugas Rutan sangat penting dalam pemberantasan kejahatan digital dan pelanggaran hukum lainnya,” tutup Budi.***