PANTAU CRIME— Polres Lampung Barat berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan pelapor berinisial SE dan korban seorang anak perempuan berinisial SA. Kejadian tersebut mencuat setelah pelapor melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh terlapor berinisial AK.
Peristiwa tersebut terjadi ketika AK membawa SA ke wilayah Bandar Jaya, Lampung Tengah, yang kemudian dilaporkan ke kepolisian. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Barat menerima penyerahan terlapor dari masyarakat pada Sabtu, 3 Mei 2025.
🚔 Pelaku Diamankan, Proses Penyidikan Berlangsung
Setelah diamankan, AK langsung menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Lampung Barat. Kapolres Lampung Barat, AKBP Rinaldo Aser, melalui Kasat Reskrim Iptu Juherdi Sumandi, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menangani kasus ini dengan serius dan profesional.
“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum, terutama yang melibatkan anak sebagai korban. Penyidikan terhadap terlapor terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta,” ujar Iptu Juherdi dalam keterangannya, Senin (5/5/2025).
⚖️ Pentingnya Perlindungan Anak dalam Hukum
Polres Lampung Barat juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segera jika mengetahui adanya tindakan kekerasan atau kejahatan terhadap anak. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan anak menjadi prioritas demi menjaga keselamatan dan kesejahteraan generasi muda.***