PANTAU CRIME – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengawal ketat pemindahan 21 narapidana narkoba dari Lapas Narkotika Way Hui ke Lapas Nusakambangan. Pemindahan tersebut dilakukan pada Rabu (4/12/2024) dengan pengamanan yang diperketat oleh anggota Brimob Polda Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menjelaskan bahwa pihaknya diminta oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung untuk mendampingi pengamanan pemindahan narapidana tersebut.
“Pemindahan 21 narapidana ini sudah dilakukan tadi malam. Kami diminta untuk membantu pengamanan selama proses tersebut,” ujar Umi pada Kamis (5/12/2024).
Umi juga mengungkapkan bahwa salah satu dari 21 narapidana yang dipindahkan adalah eks Kasatreskoba Polres Lampung Selatan, AKP Andre Gustami, yang dijatuhi hukuman mati karena terlibat dalam jaringan narkoba internasional yang dipimpin oleh Fredy Pratama.
“Benar, salah satu yang dipindahkan adalah Andre Gustami, yang termasuk dalam kelompok narapidana ‘high risk’ yang terlibat dalam jaringan narkoba internasional,” ujarnya.
Proses pemindahan ini melibatkan 13 personil pengamanan, terdiri dari 10 anggota Brimob dan 3 personil PJR Ditlantas Polda Lampung. Pengamanan yang ketat bertujuan untuk mengurangi potensi risiko yang ditimbulkan oleh narapidana yang tergolong berbahaya dan berisiko tinggi, khususnya yang terkait dengan kasus narkotika.***