PANTAU CRIME– Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali mencatat perkembangan signifikan dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% di wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Dari nilai total dana sebesar USD 17.286.000, penyidik berhasil menyita mata uang asing sebesar USD 1.483.497,78 dari H.E., Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Penyitaan tersebut dilakukan setelah ditemukan indikasi penghapusan dalam laporan keuangan PT LEB yang dianggap berpotensi merugikan keuangan negara. Langkah ini bertujuan untuk meminimalkan potensi kerugian yang lebih besar dalam penggunaan dana PI yang diterima oleh PT Lampung Jasa Utama (LJU) dan PT LEB.
“Kami telah memblokir dan menyita dana tersebut karena adanya indikasi penyimpangan dalam laporan keuangan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, Senin (9/12/2024).
Pemeriksaan Saksi dan Bukti
Dalam proses penyidikan, Kejati Lampung telah memeriksa sebanyak 27 saksi yang berasal dari berbagai instansi, termasuk PT Lampung Energi Bersama, PT Lampung Jasa Utama, PDAM Way Guruh Lampung Timur, serta Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Lampung Timur. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang relevan dan memastikan kejelasan tindak pidana yang terjadi.
“Penyidikan saat ini masih fokus pada pemeriksaan saksi untuk mengumpulkan bukti guna mengungkap fakta-fakta hukum serta menemukan tersangka dalam kasus ini,” tambah Ricky.
Kasus Dana PI 10%
Kasus ini bermula dari dugaan penyelewengan dana PI 10%, yang merupakan hak partisipasi dalam pengelolaan wilayah kerja migas WK OSES. Dana sebesar USD 17.286.000 seharusnya digunakan sesuai aturan, namun diduga ada penyimpangan yang melibatkan pihak-pihak tertentu di PT LJU dan PT LEB.
Penyidik berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini guna memastikan keadilan dan mengembalikan kerugian negara. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan memastikan pengelolaan dana negara dilakukan secara transparan dan akuntabel.***