PANTAU CRIME – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Telukbetung Selatan (TbS) berhasil menangkap TG (35), warga Kelurahan Pesawahan, Bandar Lampung, yang terlibat dalam aksi pencurian di sebuah ruko kosong di Kelurahan Kangkung, Bumi Waras, Bandar Lampung. Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 10 Desember 2024, sekitar pukul 15.30 WIB, di rumah pelaku di Jalan Platis, Pesawahan, Telukbetung Selatan.
Kapolsek TbS, Kompol Enrico Donald Sidauruk, menjelaskan bahwa dua pelaku terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Namun, saat penangkapan dilakukan, rekan pelaku yang berinisial SP berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku bersama rekannya mencari ruko atau rumah kosong yang tidak dihuni sebagai sasaran pencurian. Pada kejadian ini, mereka memanjat tembok pembatas dan merusak gembok pintu ruko menggunakan linggis,” kata Kompol Enrico, Kamis, 12 Desember 2024.
Dari dalam ruko yang kosong, kawanan ini berhasil menggasak barang-barang berharga seperti 1 unit indoor AC, dua tabung gas, tiga etalase aluminium, serta sejumlah spare part bekas.
“Dari pemeriksaan lebih lanjut, kami menemukan bahwa mereka sudah beraksi di beberapa lokasi lain. Kami masih mendalami kasus ini lebih lanjut,” tambahnya.
Kompol Enrico juga mengungkapkan bahwa kedua pelaku merupakan residivis yang pernah terlibat dalam kasus serupa. Hasil penjualan barang curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa besi potongan hasil curian dan satu buah linggis.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman penjara hingga 7 tahun,” jelasnya.***








