PANTAU CRIME – Polres Lampung Utara bertindak sigap dengan berhasil mengamankan pelaku pembakaran gudang alat tulis kantor (ATK) milik Kantor Pajak Kotabumi. Pelaku diketahui berinisial ARH (38), mantan satpam di kantor tersebut, yang merupakan warga Jalan Ahmad Akuan, Gang Srikandi 2, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.
Wakapolres Lampung Utara, Kompol Yohanis, dalam konferensi pers yang digelar Senin (9/12/2024), menyampaikan bahwa penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi lokasi keberadaan tersangka. “Tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti di Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan,” ujarnya mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan.
Pelaku Didorong Motif Sakit Hati
Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Stef Boyoh, menjelaskan bahwa ARH nekat melakukan aksi pembakaran karena sakit hati setelah dipecat sebagai satpam. “Pelaku membakar gudang ATK dengan cara mengumpulkan tisu kertas di dalam gudang, lalu membakarnya,” ungkap Stef.
Selain membakar gudang, tersangka juga diduga mengambil sejumlah barang milik negara yang berada di kantor tersebut, termasuk laptop dan dua unit kamera. Atas perbuatannya, ARH dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dokumen Penting Kantor Pajak Aman
Kepala KPP Pratama Kotabumi, Nurdin Edwin, memastikan bahwa dokumen-dokumen terkait perpajakan tidak terkena dampak dari insiden tersebut. “Yang dibakar hanya gudang ATK, sedangkan dokumen perpajakan tetap aman,” jelasnya.
Nurdin juga mengungkapkan bahwa ARH sebelumnya telah dipecat karena terlibat dalam kasus pencurian tablet di kantor pajak. Ia pun mengapresiasi langkah cepat Polres Lampung Utara dalam mengungkap kasus ini. “Terima kasih kepada jajaran Polres Lampung Utara atas kesigapan dan keberhasilannya mengamankan pelaku,” ucapnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik sebagai bukti komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.***