PANTAU CRIME — Seorang pria bernama Saiful Amrizal (47), warga Kuta Tujoeh Lapeeh, Desa Matang Sijuek Teungoh, Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara, ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Pringsewu saat mencoba mengedarkan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Minggu (27/10/2024) sekitar pukul 02.00 WIB di depan PO Puspa Jaya, Pasar Terminal Pringsewu, sesaat setelah tersangka turun dari bus.
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra menjelaskan bahwa penangkapan Saiful merupakan hasil dari pengembangan kasus jaringan peredaran narkoba asal Aceh. “Tim kami berhasil mendeteksi tersangka saat melintas di Pringsewu. Dari penggeledahan, ditemukan dua bungkus plastik besar berisi sabu seberat 200 gram,” ujar AKBP M. Yunus dalam konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Jumat (1/11/2024), didampingi Kasat Narkoba Iptu Andri Novrialdi.
AKBP M. Yunus menambahkan bahwa berdasarkan penyelidikan, sabu tersebut memang direncanakan untuk diedarkan di wilayah Pringsewu. Akibat perbuatannya, Saiful kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka menghadapi ancaman hukuman berat berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun penjara,” tegasnya.
Kapolres juga menekankan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar. “Kami sudah mengantongi dua nama pelaku dari Aceh yang diduga sebagai penerima sabu di Pringsewu,” tambahnya.
Dalam pengakuannya, Saiful menyatakan bahwa faktor ekonomi membuatnya terpaksa menjadi kurir sabu. “Saya baru menerima Rp3 juta sebagai ongkos perjalanan ke Pringsewu,” ungkapnya dengan wajah tertunduk.***