PANTAU CRIME- Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap pelaku penggelapan dana dari 106 mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung (Unila) yang seharusnya mengikuti Kuliah Kerja Lapangan (KKL) ke Bandung, Yogyakarta, dan Bali. Setiap mahasiswa telah melunasi biaya sebesar Rp 4,5 juta, sehingga total dana yang terkumpul mencapai lebih dari Rp 400 juta. Dana tersebut diduga digelapkan oleh AT, pihak ketiga yang dipercaya untuk mengelola kegiatan ini.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto, menjelaskan bahwa rencana KKL yang dijadwalkan pada Selasa, 29 Oktober 2024, mengalami kegagalan total. Seharusnya, para mahasiswa berangkat dari Kampus FKIP Unila pada pukul 19.00 WIB, tetapi bus yang dipesan oleh AT tidak pernah datang.
“Bus yang seharusnya mengangkut mahasiswa tak kunjung tiba karena pembayaran ke pihak bus hanya dibayar sebagian oleh tersangka. Selain itu, hotel di tiga kota tujuan juga hanya dibayar 10 persen dari total keseluruhan biaya,” ungkap Hendrik dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (1/11/2024).
Dari pemeriksaan terhadap tersangka AT, diketahui bahwa dia sudah berpengalaman mengurus kegiatan serupa dan bahkan telah menjanjikan perjalanan ini di hadapan Kepala Program Studi FKIP Unila. Namun, berdasarkan penelusuran, dana yang seharusnya digunakan untuk KKL malah dialihkan oleh AT untuk menutupi tunggakan kegiatan studi tur lain yang belum terselesaikan.
Hendrik mengungkapkan bahwa salah satu faktor penyebab penyelewengan dana ini adalah kebijakan terbaru dari Dinas Pendidikan yang melarang pelaksanaan studi tur di tingkat SMA, berdampak pada kegiatan-kegiatan AT sebelumnya. Keterpurukan finansial ini membuat AT nekat menggunakan dana KKL FKIP Unila untuk menutup kerugian.
AT kini harus menghadapi konsekuensi hukum atas tindakannya. Berdasarkan penyelidikan, ia bertindak sebagai pengelola kegiatan ini tanpa badan usaha resmi dan tanpa keterlibatan pihak lain.
“Atas tindakannya, AT dijerat dengan Pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkas Hendrik.***