PANTAU CRIME — Tim Tekab 308 Polsek Natar Polres Lampung Selatan berhasil menangkap tersangka utama dalam kasus pemerasan yang terjadi di area Kuburan Cina, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Natar. Pelaku berinisial FS, 22 tahun, ditangkap di sebuah restoran cepat saji di Kedaton, Bandar Lampung, pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Kapolsek Natar, Kompol Hendra Saputra, mengonfirmasi penangkapan FS yang dilakukan setelah pihaknya menerima informasi akurat mengenai keberadaan pelaku. “Pelaku berhasil kami amankan di kawasan Kedaton sekitar pukul 19.00 WIB setelah kami pastikan posisinya,” jelas Kompol Hendra. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif Unit Reskrim Polsek Natar.
Kronologi Kasus Pemerasan
Kasus pemerasan ini bermula pada Jumat, 6 Oktober 2023, ketika korban, seorang buruh harian lepas dari Desa Tanjung Sari, didatangi oleh tujuh pelaku di lokasi Kuburan Cina. Para pelaku mengancam akan menyebarkan video tidak senonoh korban yang direkam di tempat kejadian, yang kemudian digunakan sebagai alat pemerasan. Dengan ancaman tersebut, korban dipaksa menyerahkan barang-barang berharga, termasuk sepeda motor Honda Revo, satu unit ponsel Oppo A54, dan satu unit ponsel Vivo, dengan total kerugian mencapai Rp16 juta.
“Video ini digunakan untuk memeras korban. Kami tidak tinggal diam, dan Unit Reskrim Polsek Natar segera menindaklanjuti laporan yang diterima,” kata Kapolsek Natar dalam keterangannya pada Jumat, 1 November 2024.
Penangkapan Pelaku Lainnya
Setelah menerima laporan, polisi berhasil menangkap tiga pelaku lainnya, yakni Ar, Al, dan AF, yang saat ini telah menjalani proses hukum hingga vonis inkracht. Namun, Polsek Natar tidak berhenti di situ. Mereka terus mengendus keberadaan FS yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat diinterogasi, FS mengakui keterlibatannya dalam pemerasan tersebut, yang membantu mengungkap kasus ini secara keseluruhan.
Sementara itu, empat pelaku lainnya—Ak, Ti, De, dan Du—masih dalam pengejaran dan dinyatakan sebagai buronan oleh kepolisian.
Barang Bukti dan Harapan Keamanan
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp300 ribu yang merupakan hasil penjualan ponsel milik korban, serta sepotong baju dan celana yang juga berasal dari barang curian. Ponsel Oppo milik pelaku Ar, yang diduga digunakan untuk merekam video ancaman, juga disita.
Kapolsek Hendra menegaskan bahwa upaya pengungkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain dan meningkatkan rasa aman masyarakat di wilayah Natar, Lampung Selatan. Saat ini, pelaku FS telah diamankan di Polsek Natar untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.***