PANTAU LAMPUNG– Kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru Sekolah Dasar Swasta terhadap empat orang muridnya memasuki babak baru. Tersangka berinisial FZ resmi ditahan di Mapolresta Bandar Lampung pada hari Sabtu (2/10).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, membenarkan penahanan tersebut. “Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Aksi bejat FZ yang telah berlangsung tiga kali sejak 20 September 2024 lalu ini mengundang kecaman publik. Pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan dan berhasil mengamankan tersangka.
Uniknya, sebelum ditahan, FZ sempat mendapatkan penangguhan penahanan dengan jaminan sertifikat tanah. Namun, penyidik kembali melakukan penahanan untuk memastikan proses hukum berjalan lancar.
Saat ini, berkas perkara kasus pencabulan ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. “Kami masih menunggu proses kelengkapan berkas,” tambah Umi.***