PANTAU CRIME– Kasus dugaan pencabulan oleh seorang guru terhadap murid kelas IV SD di Bandar Lampung terus berlanjut dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian.
Saat ini, berkas perkara sudah masuk tahap satu dan akan segera dilimpahkan ke tahap dua atau P21 pada Jumat, 1 November 2024. Namun, muncul kabar bahwa ada permintaan damai dari pihak korban sebesar Rp5 miliar yang kemudian turun menjadi Rp1 miliar. Berdasarkan keterangan sumber di lokasi, ada dugaan bahwa pelaku memiliki kedekatan khusus dengan korban, yang disebut lebih besar dari teman-temannya.
Dalam sebuah rekaman yang beredar, terungkap komunikasi antara kuasa hukum korban dan kuasa hukum pelaku, di mana kuasa hukum korban diduga meminta dana perdamaian miliaran rupiah. Setelah permintaan tersebut tidak dipenuhi, kuasa hukum korban, Ridho Abdilah Husin, mengadakan konferensi pers.
Ridho mengungkapkan kekecewaannya terhadap penangguhan penahanan pelaku. Menurutnya, tindakan pelaku menyebabkan trauma mendalam pada korban yang masih anak-anak, dengan kejadian yang berlangsung berulang kali selama beberapa minggu. Pelaku diduga memanfaatkan kesempatan saat korban sedang mengunci kelas, serta mengajak berkeliling dengan mobil.
“Kami kecewa karena pelaku bisa bebas setelah penangguhan. Ini sangat tidak adil bagi korban kami yang masih trauma,” ujar Ridho pada Kamis, 31 Oktober 2024. Ridho juga membantah tudingan bahwa pihak korban menginginkan uang sebagai syarat pencabutan laporan. “Kami hanya menginginkan keadilan, bukan uang. Pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” tegasnya.
Ridho mendesak polisi untuk segera menangkap kembali pelaku dan memproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Penjelasan dari Polresta Bandar Lampung
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras, melalui Kasat Reskrim Kompol M Hendrik Aprilianto, memastikan bahwa penyidikan atas kasus dugaan pencabulan ini tetap berjalan. Pelaku yang berinisial FZ telah ditetapkan sebagai tersangka, dan korban adalah murid kelas IV yang berusia 12 tahun. Berdasarkan hasil visum, kasus ini tidak mengarah pada persetubuhan, namun tetap berada di ranah pencabulan.
Mengenai penangguhan penahanan, Hendrik menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan penilaian penyidik, dengan mempertimbangkan kerja sama pelaku selama proses pemeriksaan dan jaminan dari keluarga.
“Penangguhan penahanan diberikan karena pelaku dianggap koperatif dan tidak akan melarikan diri. Penangguhan ini sudah diregistrasi di panitera,” tambah Hendrik. Ia juga menyoroti penyebaran berita yang tidak akurat di media sosial dan mengajak masyarakat untuk menyebarkan informasi yang benar.
Fraksi Gerindra DPRD Kota Angkat Bicara
Menanggapi viralnya kasus ini, Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Bandar Lampung melakukan kunjungan ke Polresta Bandar Lampung untuk melakukan klarifikasi langsung. Romi Husin, didampingi Mayang dan anggota DPRD lainnya, menyampaikan bahwa kasus ini perlu dikawal ketat.
“Fraksi Gerindra mendukung penanganan kasus ini oleh Polresta Bandar Lampung, terutama karena menyangkut anak di bawah umur. Kami juga perlu menjaga citra Polri dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan anak-anak,” ujar Romi Husin.
Fraksi Gerindra berkomitmen mengawal proses hukum ini agar transparan dan adil, demi keadilan korban dan citra lembaga kepolisian di mata masyarakat.***