• Tentang Kami
  • Redaksi
Tuesday, June 23, 2026
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Cekcok Berujung Tikaman, Warga Tanggamus Jadi Tersangka Penganiayaan di Pringsewu

MeldabyMelda
June 23, 2026
in Hukum
A A
Cekcok Berujung Tikaman, Warga Tanggamus Jadi Tersangka Penganiayaan di Pringsewu

PANTAU CRIME- Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Pringsewu Kota berhasil mengamankan terduga pelaku penusukan terhadap dua pengunjung di sebuah gudang biliar di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu. Terduga pelaku diamankan pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB setelah menyerahkan diri ke polisi.

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, terduga pelaku menyerahkan diri setelah polisi melakukan upaya persuasif melalui pihak keluarga.

“Setelah kejadian, kami melakukan penyelidikan dan pendekatan kepada keluarga. Alhamdulillah, yang bersangkutan bersedia menyerahkan diri dan datang ke Polsek Pringsewu Kota didampingi keluarga serta aparatur pekon,” kata AKP Ramon Zamora, Senin (22/6/2026).

Terduga pelaku diketahui berinisial SAW (28), warga Pekon Babakan, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Setelah diamankan, penyidik langsung melakukan pemeriksaan intensif dan menggelar perkara.

Dari hasil gelar perkara, polisi menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan SAW sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut. Selanjutnya, tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Pringsewu Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau yang diduga digunakan dalam peristiwa penusukan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan penganiayaan karena emosi sesaat setelah terlibat cekcok dengan para korban.

Menurut pengakuannya, sebelum penusukan terjadi, ia sempat terlibat perkelahian dengan salah satu korban. Dalam kondisi emosi, ia mengaku refleks mencabut pisau yang biasa dibawa dan diselipkan di pinggangnya, kemudian menusukkannya hingga mengenai kedua korban.

Usai kejadian, tersangka mengaku pulang ke rumah. Namun, karena takut ditangkap dan ditembak petugas, ia merasa panik dan akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri.

“Yang bersangkutan datang ke Polsek Pringsewu Kota didampingi pihak keluarga dan aparatur pekon untuk menyerahkan diri,” ujar Kapolsek.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sebelumnya diberitakan, peristiwa penusukan terjadi di sebuah gudang biliar di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, pada Sabtu (20/6/2026) malam. Keributan antar pengunjung di lokasi tersebut berujung pada aksi penusukan yang mengakibatkan dua orang mengalami luka serius.

Kedua korban diketahui bernama Riyan Saputra (24) dan M. Zidane (22), warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Riyan mengalami luka tusuk terbuka di bagian paha kiri dan bawah ketiak kiri, sedangkan Zidane mengalami dua luka tusuk di bagian perut. Keduanya sempat menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka yang diderita.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: KriminalLampungLampungPenusukanPringsewuPolsekPringsewuKotaPringsewuTanggamus
ShareTweetSendShare
Previous Post

Oknum Ketua K3S Sragi Dilaporkan Lakukan Pungli Sistematis, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Cekcok Berujung Tikaman, Warga Tanggamus Jadi Tersangka Penganiayaan di Pringsewu

Cekcok Berujung Tikaman, Warga Tanggamus Jadi Tersangka Penganiayaan di Pringsewu

June 23, 2026
Oknum Ketua K3S Sragi Dilaporkan Lakukan Pungli Sistematis, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Oknum Ketua K3S Sragi Dilaporkan Lakukan Pungli Sistematis, Aparat Diminta Bertindak Tegas

June 23, 2026
Kasus Korupsi Honorer Fiktif, Sekda Lampung Tengah Terancam Dinonaktifkan Sementara

Kasus Korupsi Honorer Fiktif, Sekda Lampung Tengah Terancam Dinonaktifkan Sementara

June 22, 2026

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved