PANTAU CRIME – Gemmeli Rahil, SH., kuasa hukum sekaligus juru bicara Direktur Radio LPPL Pemkab Lampung Selatan, Dimensi Baru (DBFM) 93.0 Kalianda, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu surat panggilan dari Polres Lampung Selatan untuk menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Meski demikian, ia dan tim terus mengumpulkan bukti tambahan guna memperkuat laporan terhadap mantan penyiar radio, Edi Karnizal, terkait dugaan tindak pidana.
Selain menunjuk Gemmeli Rahil sebagai kuasa hukum, Rudi Suhaimi Kalianda juga berencana menggandeng tim hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kalianda, Ikatan Alumni Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Janabadra (Ikabadra) Yogyakarta, serta Ikatan Alumni Mahasiswa Yogyakarta Kalianda (Ikamjak).
“Bang Rudi Suhaimi itu dewan pembina di LBH Kalianda, juga aktivis Ikabadra dan Ikamjak. Saya sudah menghubungi mereka, dan mereka siap mendampingi beliau,” ujar Gemmeli Rahil kepada media.
Klarifikasi Pemecatan dan Proses Rekrutmen
Menurut Gemmeli, pernyataan Edi Karnizal di media sosial mengenai pemecatan dirinya tidak sesuai fakta. DBFM 93.0, kata dia, bukanlah perusahaan atau BUMD, melainkan unit kegiatan di bawah Dinas Kominfo yang setiap tahun mengalami perubahan SK. Oleh karena itu, proses seleksi ulang bagi penyiar adalah kebijakan yang sah dan menjadi hak prerogatif direktur.
“Penyiar lama dan baru wajib mengikuti seleksi ulang. Tujuannya untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat Lampung Selatan yang memiliki potensi di dunia broadcasting,” jelasnya.
Ia mengungkapkan bahwa pada seleksi awal, Edi Karnizal tidak lolos. Namun, alih-alih mengikuti seleksi tahap kedua, Edi justru membuat manuver dengan memposting keluhan di media sosial dan grup WhatsApp.
“Sebelumnya, sekitar dua tahun lalu, kejadian serupa juga terjadi. Saat itu, Edi tidak lolos seleksi, namun tetap dipekerjakan setelah mendapat rekomendasi dari dua kerabatnya yang meminta bantuan kepada klien saya. Kali ini, ia kembali melakukan tindakan yang berpotensi melanggar KUHP dan UU ITE. Itu sebabnya laporan ini dibuat,” kata Gemmeli.
LBH Kalianda Kawal Kasus
Ricardo, SH, seorang praktisi hukum dari LBH Kalianda, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas, baik diminta maupun tidak.
“Rudi Suhaimi adalah dewan pembina LBH Kalianda. Diminta atau tidak, kami wajib mendampingi dan mengawal proses hukum ini,” ujar Ricardo, yang berdomisili di Jakarta.
Antisipasi Ancaman
Di sisi lain, Rudi Suhaimi menyebut pihaknya telah menyiapkan langkah pengamanan di kantor radio setelah adanya ancaman dari Edi Karnizal yang berencana “mengacak-ngacak” radio jika tidak diterima kembali bekerja.
“Dalam interpretasi saya, mengacak-ngacak itu bersifat anarkis. Maka, saya harus mengawal dan menjaga aset negara ini. Namun, hingga saat ini, saya belum berkoordinasi dengan pihak kepolisian atau aparat terkait lainnya,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Rudi Suhaimi telah memimpin manajemen radio DBFM sejak era kepemimpinan Bupati DR. Zainudin, SH, MH.***