PANTAU CRIME – Sebanyak 14 anggota Kepolisian Daerah (Polda) Lampung dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sepanjang tahun 2024. Tindakan tegas ini diambil oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung sebagai tindak lanjut atas pelanggaran kode etik yang dilakukan para anggota tersebut.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud komitmen institusi dalam menjaga profesionalisme dan integritas Polri.
“Sepanjang tahun 2024, Propam Polda Lampung menerima 194 laporan pengaduan masyarakat. Dari jumlah tersebut, 14 anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat diberhentikan secara tidak hormat. Empat di antaranya mengajukan banding dan saat ini masih dalam proses,” ungkap Kapolda dalam keterangan resminya.
Ragam Pelanggaran dan Penegasan Kapolda
Kapolda menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan mencakup ketidakprofesionalan dalam bertugas, penyalahgunaan wewenang, hingga tindakan yang mencoreng nama baik institusi. Selain itu, Propam Polda Lampung juga menangani 172 kasus pelanggaran disiplin dan 65 kasus pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) sepanjang 2024.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran. Setiap laporan yang masuk kami tangani dengan cepat, berlandaskan prinsip keadilan, empati, dan profesionalisme,” tegas Helmy.
Pesan Kapolda untuk Anggota Polri
Dalam apel pagi yang digelar pada 27 Desember 2024, Kapolda menyampaikan pesan penting kepada seluruh jajarannya. Ia meminta seluruh anggota Polri untuk menjaga integritas dan nama baik institusi melalui kedisiplinan dan profesionalisme.
“Saya berharap tindakan ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Perubahan harus dimulai dari diri sendiri, dari hal-hal kecil, dan harus dimulai sekarang juga,” pesan Kapolda.
Upaya Peningkatan Pelayanan Publik
Polda Lampung terus berupaya menekan angka pelanggaran di lingkungan Polri sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kapolda menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak secara proporsional sesuai dengan jenis dan kadar kesalahannya.
Langkah tegas ini diharapkan mampu memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri dan menciptakan pelayanan publik yang lebih baik di masa depan.***