PANTAU CRIME– Seorang pria berinisial RI (41), warga Pekon Kamilin, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, Lampung, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap mencuri sepeda motor di area perkebunan.
IPDA Candra Hirawan, Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Pringsewu, mengungkapkan bahwa kasus pencurian ini terjadi pada Juli 2024 sekitar pukul 15.30 WIB. Korban, Samsuri, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Revo BE 3461 UD miliknya yang diparkir di sebuah gubuk di perkebunan Pekon Kamilin. Saat itu, korban sedang mencari rumput dan memancing. Akibat kejadian ini, Samsuri menderita kerugian materi hingga Rp5 juta.
“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan. Dalam prosesnya, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya di kediamannya pada Kamis, 2 Januari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB,” ujar IPDA Candra dalam keterangan persnya, Jumat (3/1/2025).
Motif: Desakan Ekonomi
Dalam pemeriksaan, RI, yang bekerja sebagai buruh serabutan, mengaku mencuri sepeda motor karena desakan ekonomi. Ia mengaku kesulitan memenuhi kebutuhan keluarganya karena tidak memiliki pekerjaan tetap.
“Pelaku juga mengaku tidak memiliki kendaraan untuk mencari nafkah, sehingga terpaksa mencuri motor yang diparkir di tempat sepi,” jelas Candra.
Setelah mencuri, pelaku menukar tambah sepeda motor curian dengan motor lain dan mendapatkan uang tambahan sebesar Rp1 juta. Uang tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Polisi berhasil mengamankan sepeda motor korban, yang kini menjadi barang bukti dalam proses penyidikan.
Ancaman Hukuman
Pelaku RI kini menghadapi ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
“Proses hukum akan terus berlanjut. Kami imbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengalami kejadian serupa,” tutup IPDA Candra.***