• Tentang Kami
  • Redaksi
Saturday, July 5, 2025
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Curi Motor di Perkebunan, Pria Asal Pringsewu Ditangkap Polisi

MeldabyMelda
January 3, 2025
in Hukum
A A
Curi Motor di Perkebunan, Pria Asal Pringsewu Ditangkap Polisi

PANTAU CRIME– Seorang pria berinisial RI (41), warga Pekon Kamilin, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, Lampung, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap mencuri sepeda motor di area perkebunan.

IPDA Candra Hirawan, Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Pringsewu, mengungkapkan bahwa kasus pencurian ini terjadi pada Juli 2024 sekitar pukul 15.30 WIB. Korban, Samsuri, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Revo BE 3461 UD miliknya yang diparkir di sebuah gubuk di perkebunan Pekon Kamilin. Saat itu, korban sedang mencari rumput dan memancing. Akibat kejadian ini, Samsuri menderita kerugian materi hingga Rp5 juta.

“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan. Dalam prosesnya, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya di kediamannya pada Kamis, 2 Januari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB,” ujar IPDA Candra dalam keterangan persnya, Jumat (3/1/2025).

Motif: Desakan Ekonomi

Dalam pemeriksaan, RI, yang bekerja sebagai buruh serabutan, mengaku mencuri sepeda motor karena desakan ekonomi. Ia mengaku kesulitan memenuhi kebutuhan keluarganya karena tidak memiliki pekerjaan tetap.

“Pelaku juga mengaku tidak memiliki kendaraan untuk mencari nafkah, sehingga terpaksa mencuri motor yang diparkir di tempat sepi,” jelas Candra.

Setelah mencuri, pelaku menukar tambah sepeda motor curian dengan motor lain dan mendapatkan uang tambahan sebesar Rp1 juta. Uang tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Polisi berhasil mengamankan sepeda motor korban, yang kini menjadi barang bukti dalam proses penyidikan.

Ancaman Hukuman

Pelaku RI kini menghadapi ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

“Proses hukum akan terus berlanjut. Kami imbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengalami kejadian serupa,” tutup IPDA Candra.***

Source: MELDA
Tags: HukumKriminalLampungPencurianMotorpolisiPringsewu
ShareTweetSendShare
Previous Post

Kuasa Hukum Direktur Radio DBFM Kalianda Tunggu Pemanggilan Polisi, Siapkan Bukti Tambahan

Next Post

14 Anggota Polda Lampung Dipecat Selama 2024, Kapolda: Pelajaran untuk Semua

Next Post
14 Anggota Polda Lampung Dipecat Selama 2024, Kapolda: Pelajaran untuk Semua

14 Anggota Polda Lampung Dipecat Selama 2024, Kapolda: Pelajaran untuk Semua

Ancam Petugas Loket dengan Airsoft Gun, Pegawai KSOP Diamankan di Pelabuhan Bakauheni

Ancam Petugas Loket dengan Airsoft Gun, Pegawai KSOP Diamankan di Pelabuhan Bakauheni

Tindak Lanjut Penanganan Konflik Gajah Masuk Pemukiman di Tanggamus

Tindak Lanjut Penanganan Konflik Gajah Masuk Pemukiman di Tanggamus

Polda Lampung Berbenah, Wujudkan Pelayanan Responsif Sesuai Arahan Kapolri

Polda Lampung Berbenah, Wujudkan Pelayanan Responsif Sesuai Arahan Kapolri

Polsek Penengahan Tangkap Pelaku Penipuan Sepeda Motor Bermodus Media Sosial

Polsek Penengahan Tangkap Pelaku Penipuan Sepeda Motor Bermodus Media Sosial

Tekab 308 Polsek Gedong Tataan Ringkus Pencuri HP di RSUD Pesawaran: Pelaku Tertangkap Saat Barang Bukti Masih di Tangan

Tekab 308 Polsek Gedong Tataan Ringkus Pencuri HP di RSUD Pesawaran: Pelaku Tertangkap Saat Barang Bukti Masih di Tangan

July 5, 2025
Tiga Laporan Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Pesisir Barat Resmi Dilimpahkan ke Cabangjari Krui

Tiga Laporan Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Pesisir Barat Resmi Dilimpahkan ke Cabangjari Krui

July 5, 2025
Tekab 308 Polsek Tegineneng Bekuk Pelaku Penggelapan Motor dan Kotak Handphone

Tekab 308 Polsek Tegineneng Bekuk Pelaku Penggelapan Motor dan Kotak Handphone

July 5, 2025

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved