PANTAU CRIME- Kepolisian Sektor (Polsek) Penengahan berhasil mengungkap kasus penipuan sepeda motor yang dilakukan melalui media sosial. Pelaku, MDF (24), seorang buruh harian lepas, ditangkap di kediamannya di Desa Taman Sari, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, pada Sabtu, 4 Januari 2025.
Kapolsek Penengahan Iptu Dixco Subing, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, mengonfirmasi penangkapan pelaku yang diduga telah melakukan penipuan dengan modus berkenalan melalui media sosial Facebook. Dalam pemeriksaan, MDF mengaku telah melakukan tindakan serupa sebanyak tiga kali menggunakan cara yang sama.
“Kami menangkap pelaku di rumahnya dengan barang bukti satu unit sepeda motor yang sudah dimodifikasi tampilannya,” ujar Iptu Dixco dalam keterangannya, Senin (6/1/2025).
Penipuan bermula dua bulan sebelum kejadian saat pelaku berkenalan dengan anak korban melalui Facebook. Mereka melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp, hingga akhirnya pelaku mengajak korban bertemu pada 11 Desember 2024. Setelah pertemuan itu, pelaku mengajak korban berkeliling, namun kemudian meninggalkannya di tempat sepi di Desa Bakauheni, sebelum membawa kabur sepeda motor korban yang bernilai sekitar Rp14 juta.
Barang bukti yang diamankan oleh polisi meliputi satu unit sepeda motor yang telah dimodifikasi, satu lembar STNK, dan surat keterangan.
Saat ini, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan, dan terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun.***