• Tentang Kami
  • Redaksi
Saturday, July 5, 2025
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Dua Oknum LSM dan Wartawan Gadungan Terancam 7 Tahun Penjara atas Kasus Pemerasan dan Pelanggaran ITE

MeldabyMelda
October 31, 2024
in Hukum
A A
Dua Oknum LSM dan Wartawan Gadungan Terancam 7 Tahun Penjara atas Kasus Pemerasan dan Pelanggaran ITE

PANTAU CRIME— Polres Pringsewu berhasil mengamankan dua tersangka berinisial BD, seorang oknum LSM, dan DS yang mengaku sebagai wartawan, atas dugaan kasus pemerasan yang menargetkan sejumlah pejabat lokal. Penangkapan dilakukan pada 12 Oktober 2024 di Kecamatan Adiluwih, setelah banyaknya keluhan dari para kepala pekon, kepala sekolah, dan kepala puskesmas yang merasa resah akibat praktik pemerasan ini.

Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunus Saputra, dalam konferensi pers yang digelar di aula Mapolres Pringsewu pada Kamis (31/10/2024), menyatakan bahwa polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp16 juta dan sejumlah barang lainnya yang terkait dengan kasus tersebut. “Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil kunjungan kerja kami ke sejumlah pekon, sekolah, dan puskesmas,” jelasnya.

Kapolres Yunus memaparkan, para pejabat yang menjadi korban mengaku resah dengan kedatangan orang-orang yang mengatasnamakan wartawan dan LSM dari berbagai kabupaten di Lampung. Berdasarkan temuan itu, Kapolres pun melakukan pendataan melalui Kominfo terkait jumlah media yang ada, dan menemukan sekitar 450 media yang mengklaim beroperasi di wilayah tersebut, meskipun hanya 40 media yang terverifikasi Dewan Pers. “Jadi, yang 400 media ini apa?” tanya Kapolres retoris.

Ke depan, Kapolres akan menertibkan para oknum yang mengaku sebagai wartawan namun tidak memiliki identitas atau kelengkapan legalitas yang sah. Langkah ini juga bertujuan melindungi profesi wartawan agar bisa berkembang dan bebas dari gesekan dengan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Di lapangan, situasi ini telah menimbulkan keresahan yang signifikan. Bahkan, beberapa kepala pekon mengaku takut masuk kantor karena terintimidasi hingga mengalami stres berat, yang dalam satu kasus berujung pada meninggalnya seorang pejabat pekon.

Dalam proses hukum, DS dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024 terkait perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, sedangkan BD dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. “Kedua pelaku terancam hukuman hingga 7 tahun penjara,” tegas Kapolres.***

Source: MELDA
Tags: LindungiWartawanPelanggaranITEPolresPringsewu PemerasanPringsewu
ShareTweetSendShare
Previous Post

Polsek Jati Agung Tangkap Tiga Pelaku Judi di Lampung Selatan

Next Post

Oknum Guru di Bandar Lampung Diduga Cabuli Muridnya, Resmi Jadi Tersangka

Next Post
Oknum Guru di Bandar Lampung Diduga Cabuli Muridnya, Resmi Jadi Tersangka

Oknum Guru di Bandar Lampung Diduga Cabuli Muridnya, Resmi Jadi Tersangka

Inspektur Wilayah VI Kemenkumham RI Tegaskan Disiplin di Lapas Narkotika Bandar Lampung

Inspektur Wilayah VI Kemenkumham RI Tegaskan Disiplin di Lapas Narkotika Bandar Lampung

Kejati Lampung Selidiki Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana PI WK OSES Senilai USD 17 Juta

Kejati Lampung Selidiki Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana PI WK OSES Senilai USD 17 Juta

Polres Lampung Utara Amankan Aksi Damai DPC Pospera

Polres Lampung Utara Amankan Aksi Damai DPC Pospera

Keluarga Korban Pencabulan di Bandar Lampung Desak Penahanan Pelaku Oknum Guru

Keluarga Korban Pencabulan di Bandar Lampung Desak Penahanan Pelaku Oknum Guru

Tekab 308 Polsek Gedong Tataan Ringkus Pencuri HP di RSUD Pesawaran: Pelaku Tertangkap Saat Barang Bukti Masih di Tangan

Tekab 308 Polsek Gedong Tataan Ringkus Pencuri HP di RSUD Pesawaran: Pelaku Tertangkap Saat Barang Bukti Masih di Tangan

July 5, 2025
Tiga Laporan Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Pesisir Barat Resmi Dilimpahkan ke Cabangjari Krui

Tiga Laporan Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Pesisir Barat Resmi Dilimpahkan ke Cabangjari Krui

July 5, 2025
Tekab 308 Polsek Tegineneng Bekuk Pelaku Penggelapan Motor dan Kotak Handphone

Tekab 308 Polsek Tegineneng Bekuk Pelaku Penggelapan Motor dan Kotak Handphone

July 5, 2025

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved