PANTAU CRIME— Polres Pringsewu berhasil mengamankan dua tersangka berinisial BD, seorang oknum LSM, dan DS yang mengaku sebagai wartawan, atas dugaan kasus pemerasan yang menargetkan sejumlah pejabat lokal. Penangkapan dilakukan pada 12 Oktober 2024 di Kecamatan Adiluwih, setelah banyaknya keluhan dari para kepala pekon, kepala sekolah, dan kepala puskesmas yang merasa resah akibat praktik pemerasan ini.
Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunus Saputra, dalam konferensi pers yang digelar di aula Mapolres Pringsewu pada Kamis (31/10/2024), menyatakan bahwa polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp16 juta dan sejumlah barang lainnya yang terkait dengan kasus tersebut. “Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil kunjungan kerja kami ke sejumlah pekon, sekolah, dan puskesmas,” jelasnya.
Kapolres Yunus memaparkan, para pejabat yang menjadi korban mengaku resah dengan kedatangan orang-orang yang mengatasnamakan wartawan dan LSM dari berbagai kabupaten di Lampung. Berdasarkan temuan itu, Kapolres pun melakukan pendataan melalui Kominfo terkait jumlah media yang ada, dan menemukan sekitar 450 media yang mengklaim beroperasi di wilayah tersebut, meskipun hanya 40 media yang terverifikasi Dewan Pers. “Jadi, yang 400 media ini apa?” tanya Kapolres retoris.
Ke depan, Kapolres akan menertibkan para oknum yang mengaku sebagai wartawan namun tidak memiliki identitas atau kelengkapan legalitas yang sah. Langkah ini juga bertujuan melindungi profesi wartawan agar bisa berkembang dan bebas dari gesekan dengan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Di lapangan, situasi ini telah menimbulkan keresahan yang signifikan. Bahkan, beberapa kepala pekon mengaku takut masuk kantor karena terintimidasi hingga mengalami stres berat, yang dalam satu kasus berujung pada meninggalnya seorang pejabat pekon.
Dalam proses hukum, DS dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024 terkait perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, sedangkan BD dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. “Kedua pelaku terancam hukuman hingga 7 tahun penjara,” tegas Kapolres.***