PANTAU CRIME– Tiga pelaku perjudian jenis dadu koprok berhasil diamankan Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, pada Senin, 28 Oktober 2024, di Dusun Umbul Natar, Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung. Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang resah terhadap aktivitas perjudian di wilayah mereka.
Kapolsek Jati Agung, Iptu Olivia Jeniar Chaniagung, mengonfirmasi bahwa pihaknya berhasil menangkap ketiga pelaku dalam sebuah operasi penggerebekan. “Pelaku yang kami amankan adalah I (31) warga Jati Wangi, Lampung Selatan; W (38) warga Kecamatan Gedung Tataan, Pesawaran; dan S (38) warga Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung,” ujar Olivia pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Penggerebekan dimulai setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan perjudian. Tanpa menunggu lama, petugas segera menuju lokasi dan mendapati ketiga tersangka tengah asyik berjudi. Di lokasi kejadian, polisi juga menyita barang bukti berupa satu set alat judi jenis dadu koprok serta sejumlah uang taruhan.
Para pelaku saat ini telah dibawa ke Polsek Jati Agung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menyatakan bahwa ketiganya akan menghadapi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk ancaman Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Kapolsek Iptu Olivia menghimbau warga untuk menjauhi segala bentuk perjudian demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Lampung Selatan.***