PANTAU CRIME – Tim Reskrim Polsek Katibung berhasil menangkap tiga pria berinisial H (42), AR (43), dan K (38) yang kedapatan mengonsumsi narkotika jenis sabu di pos satpam Desa Tanjungan, Kecamatan Katibung, pada Senin, 28 Oktober 2024, sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolsek Katibung, AKP Rudi S, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan tanpa izin. “Kami menangkap mereka di pos satpam depan pabrik onggok di Desa Tanjungan,” ungkap AKP Rudi dalam konferensi pers pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Proses penangkapan bermula saat tim patroli Polsek Katibung melaksanakan pemantauan rutin di area tersebut. Ketika melintas di depan pabrik, petugas mencurigai aktivitas di dalam pos satpam dan memutuskan untuk melakukan pemeriksaan.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan empat pria yang tengah asyik menggunakan narkoba. Namun, salah satu dari mereka yang berinisial A berhasil melarikan diri sebelum petugas dapat melakukan penangkapan.
Tiga pria yang berhasil ditangkap, H, AR, dan K, yang merupakan warga Desa Tanjungan, langsung dibawa ke Mapolsek Katibung. Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu plastik klip bening berisi kristal diduga sabu, satu plastik klip kosong, alat hisap sabu, dan sebilah golok.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kapolsek Rudi.***