PANTAU CRIME- Sebuah aksi pencurian sepeda motor di areal sawah milik warga Dusun Tri Jaya, Desa Trimulyo, Kecamatan Padang Cermin, berakhir dengan penangkapan pelaku. Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin berhasil mengamankan tersangka M.Y. (22), warga Kecamatan Marga Punduh, saat berada di jembatan besi wilayah Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus, Jumat (9/5/2025).
Kapolsek Padang Cermin AKP Agus Jatmiko, melalui Kanit Reskrim IPDA Sofian S., S.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban Rajimin (62) yang kehilangan sepeda motornya saat sedang bekerja di sawah. Motor tersebut diparkir di tepi ladang, namun saat hendak pulang, motor sudah tidak ada.
“Kami bergerak cepat begitu laporan masuk. Setelah melakukan penyelidikan, keberadaan pelaku berhasil kami lacak dan langsung kami amankan tanpa perlawanan,” ujar IPDA Sofian.
Barang bukti yang turut disita meliputi satu unit motor Yamaha Vega R warna hitam, lengkap dengan BPKB, STNK, dan kunci kontak asli. Dari pengakuan pelaku, aksi pencurian dilakukan secara spontan karena melihat motor terparkir di lokasi sepi tanpa penjagaan.
Korban mengalami kerugian materi sekitar Rp5,5 juta. Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di tahanan Polsek Padang Cermin dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Keberhasilan ini menunjukkan kesigapan dan respons cepat jajaran Polsek Padang Cermin dalam menangani kejahatan, terutama di wilayah rawan seperti daerah pertanian. Polres Pesawaran menegaskan akan terus hadir memberi rasa aman dan menindak tegas pelaku kriminal.
“Polri tidak akan membiarkan satu pun pelaku kejahatan berkeliaran. Ini bentuk komitmen kami dalam menciptakan desa yang aman dan tertib,” tegas IPDA Sofian.***