• Tentang Kami
  • Redaksi
Saturday, May 16, 2026
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Pemasangan Plang Sepihak TNI AU Jadi Sorotan LBH Bandar Lampung

MeldabyMelda
May 5, 2026
in Hukum
A A
Pemasangan Plang Sepihak TNI AU Jadi Sorotan LBH Bandar Lampung

PANTAU CRIME- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mengecam keras tindakan TNI Angkatan Udara (TNI AU) yang melakukan pemasangan plang klaim sepihak di wilayah tiga kampung yakni Bakung Udik, Bakung Ilir, dan Bakung Rahayu, Kecamatan Gedong Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, pada Jumat (1/5/2026).

Dalam siaran persnya, LBH Bandar Lampung menilai tindakan tersebut sebagai bentuk klaim sepihak atas tanah yang telah lama dihuni dan dikelola masyarakat secara turun-temurun.

Plang yang dipasang mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan aset milik Kementerian Pertahanan dengan dalih pengambilalihan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU). Namun, LBH menilai klaim tersebut bermasalah karena area tersebut merupakan ruang hidup masyarakat yang telah ditempati jauh sebelum Indonesia merdeka.

LBH juga menyoroti rencana pengambilalihan lahan yang disebut berkaitan dengan pengembangan fasilitas pertahanan, termasuk Komando Pendidikan dan satuan Pasukan Gerak Cepat (Pasgat) di bawah Lanud Pangeran M. Bun Yamin.

Menurut LBH, penggunaan alasan pertahanan negara tidak dapat dijadikan dasar untuk mengabaikan hak konstitusional warga atas tanah dan tempat tinggal.

Selain itu, LBH juga menyinggung keterlibatan aparat dalam proses pengawalan pengukuran lahan oleh ATR/BPN sebelumnya, yang dinilai berpotensi memperkuat posisi negara dalam konflik agraria dan melemahkan posisi masyarakat.

LBH Bandar Lampung juga menyoroti dugaan maladministrasi dalam pembangunan gedung SPPG di wilayah Bakung Udik yang disebut tidak sesuai dengan titik lokasi awal, sehingga menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola pertanahan.

LBH menilai kejadian ini mencerminkan adanya kecenderungan remiliterisasi ruang sipil yang berpotensi mengancam hak asasi manusia, khususnya hak atas tempat tinggal, rasa aman, dan kepastian hukum.

Dalam pernyataannya, LBH menegaskan bahwa tanah tidak dapat diperlakukan semata sebagai objek administratif yang dapat diklaim secara sepihak tanpa proses hukum yang jelas.

 Tuntutan LBH Bandar Lampung

LBH Bandar Lampung menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:

1. TNI AU diminta mencabut plang klaim sepihak di wilayah Bakung Udik dan menghentikan intimidasi terhadap warga
2. Kementerian Pertahanan diminta membuka dasar hukum dan dokumen klaim lahan secara transparan
3. ATR/BPN diminta melakukan audit menyeluruh atas status lahan eks HGU di kawasan tersebut
4. Aparat kepolisian diminta menjaga netralitas dalam konflik agraria
5. Pemerintah pusat dan daerah diminta menjamin perlindungan hak masyarakat serta mendorong penyelesaian berbasis dialog

LBH menegaskan bahwa pembangunan, termasuk atas nama pertahanan negara, tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan hak-hak masyarakat.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: ATR BPNBakung UdikHak Atas TanahHAM Lampungkonflik agrariaLBH Bandar LampungremiliterisasiSengketa LahanTNI AUTulang Bawang
ShareTweetSendShare
Previous Post

Aksi Curanmor di Lampung Selatan Terbongkar, Pelaku Diamankan Tanpa Perlawanan

Next Post

Kemenangan Praperadilan di Kota Agung Jadi Sorotan, IKADIN Nilai Advokat Tegakkan Keadilan

Next Post
Kemenangan Praperadilan di Kota Agung Jadi Sorotan, IKADIN Nilai Advokat Tegakkan Keadilan

Kemenangan Praperadilan di Kota Agung Jadi Sorotan, IKADIN Nilai Advokat Tegakkan Keadilan

SAR Gabungan Kerahkan Tim Cari Nelayan Hilang di Perairan Kalianda

SAR Gabungan Kerahkan Tim Cari Nelayan Hilang di Perairan Kalianda

Penyelesaian Sengketa Rumah Sewa Secara Damai

Penyelesaian Sengketa Rumah Sewa Secara Damai

Hibah Rp350 Juta SMA Siger Diperiksa, Tata Kelola Anggaran Pemkot Dipertanyakan

Hibah Rp350 Juta SMA Siger Diperiksa, Tata Kelola Anggaran Pemkot Dipertanyakan

Sebuah Narasi Yang di Susun Oleh Panji Padang Ratu, S.H

Sebuah Narasi Yang di Susun Oleh Panji Padang Ratu, S.H

Peran Barang Bukti dalam Pembuktian Pidana

May 16, 2026
Kriminalitas dan Faktor Sosial Ekonomi

Hak dan Kewajiban Warga dalam Hukum Administrasi Publik

May 16, 2026
Memahami Konsekuensi Hukum Pidana

Memahami Konsekuensi Hukum Pidana

May 16, 2026

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved