PANTAU CRIME– Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pringsewu berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial RK (46), yang diduga sebagai bandar sabu. Penangkapan dilakukan pada Senin pagi, 2 Desember 2024, di kediamannya yang terletak di Dusun Sukananti, Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita sembilan paket sabu siap edar dengan total berat 22 gram. Selain itu, petugas juga menemukan berbagai barang bukti, termasuk alat hisap, timbangan digital, dan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk mendukung kegiatan ilegal tersangka.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Andri Novrialdi, yang mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan kebiasaan RK dalam menggunakan sabu. Hasil penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa RK tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga aktif dalam menjual narkotika jenis sabu.
“Bermula dari laporan masyarakat, tim opsnal Satnarkoba melakukan penggerebekan di rumah pelaku. Meskipun pelaku sempat mengelak, petugas berhasil menemukan lima paket sabu yang disembunyikan di atap rumah,” ungkap Iptu Andri dalam konferensi pers pada Rabu, 4 Desember 2024.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa RK masih menyimpan empat paket sabu lainnya di semak-semak sekitar rumahnya. Selain itu, petugas juga mengamankan timbangan digital dan plastik pembungkus sabu.
RK mengaku telah menjalani profesi sebagai bandar sabu selama lima bulan terakhir. Ia mengungkapkan bahwa keterlibatannya dalam bisnis narkoba dimulai karena salah pergaulan. Akibat perbuatannya, RK kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun,” ujar Iptu Andri.***