PANTAU CRIME— Penetapan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai pengelola dana Participating Interest (PI) tidak dilakukan sembarangan. Prosesnya mengikuti mekanisme yang ketat dan terstruktur, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016.
Komitmen 10% PI
Salah satu aturan penting dalam peraturan tersebut adalah kewajiban pemberian PI sebesar 10% dari suatu Wilayah Kerja (WK) minyak dan gas bumi kepada BUMD. Dalam mekanisme ini, PI 10% harus ditawarkan oleh kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) kepada BUMD yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda). BUMD yang ditunjuk bisa berupa Perusahaan Daerah (Perusda) yang sepenuhnya milik Pemda atau Perseroan Terbatas dengan minimal 99% saham dimiliki Pemda.
Pembatasan Kegiatan Usaha
BUMD yang ditunjuk hanya berperan sebagai pengelola PI 10% dan tidak diperbolehkan terlibat dalam usaha lain di luar pengelolaan minyak dan gas bumi. Jika BUMD tersebut sudah mengelola PI 10% pada suatu WK atau terlibat dalam WK lain, maka BUMD dapat menunjuk Perusahaan Perseroan Daerah (PPD) untuk melaksanakan kegiatan usaha yang bersifat hulu minyak dan gas bumi.
Proses Transfer Bagi Hasil PI 10%
Setelah BUMD pengelola ditetapkan, transfer bagi hasil PI 10% akan dilakukan secara bertahap. Ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi daerah, mulai dari pemasukan bagi BUMD yang akan meningkatkan pendapatan daerah hingga peningkatan kapasitas BUMD dan PPD dalam mengelola WK Migas.
*Dukungan Sosial dan Administratif
BUMD juga diharapkan dapat mendukung terciptanya suasana sosial yang kondusif untuk operasional migas. Selain itu, jika diminta oleh operator, BUMD wajib membantu dalam proses percepatan perizinan, baik di tingkat pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, asalkan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Larangan Pengalihan PI
Selama berlakunya kontrak bagi hasil PI, BUMD tidak diperbolehkan menjual, mengalihkan, atau memindahtangankan seluruh atau sebagian PI 10% ke pihak lain, termasuk mengambil langkah korporasi yang dapat menyebabkan perubahan kepemilikan saham dalam Rencana Pembangunan Rakyat (RPR).***