• Tentang Kami
  • Redaksi
Thursday, June 12, 2025
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Tips

Mekanisme Penetapan BUMD Pengelola Dana Participating Interest (PI): Proses yang Cermat dan Terstruktur

MeldabyMelda
November 30, 2024
in Tips
A A
BUMD Pengelola Dana PI Diharap Mempermudah Perizinan dan Penyelesaian Masalah Daerah

PANTAU CRIME— Penetapan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai pengelola dana Participating Interest (PI) tidak dilakukan sembarangan. Prosesnya mengikuti mekanisme yang ketat dan terstruktur, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016.

Komitmen 10% PI
Salah satu aturan penting dalam peraturan tersebut adalah kewajiban pemberian PI sebesar 10% dari suatu Wilayah Kerja (WK) minyak dan gas bumi kepada BUMD. Dalam mekanisme ini, PI 10% harus ditawarkan oleh kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) kepada BUMD yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda). BUMD yang ditunjuk bisa berupa Perusahaan Daerah (Perusda) yang sepenuhnya milik Pemda atau Perseroan Terbatas dengan minimal 99% saham dimiliki Pemda.

Pembatasan Kegiatan Usaha
BUMD yang ditunjuk hanya berperan sebagai pengelola PI 10% dan tidak diperbolehkan terlibat dalam usaha lain di luar pengelolaan minyak dan gas bumi. Jika BUMD tersebut sudah mengelola PI 10% pada suatu WK atau terlibat dalam WK lain, maka BUMD dapat menunjuk Perusahaan Perseroan Daerah (PPD) untuk melaksanakan kegiatan usaha yang bersifat hulu minyak dan gas bumi.

Proses Transfer Bagi Hasil PI 10%
Setelah BUMD pengelola ditetapkan, transfer bagi hasil PI 10% akan dilakukan secara bertahap. Ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi daerah, mulai dari pemasukan bagi BUMD yang akan meningkatkan pendapatan daerah hingga peningkatan kapasitas BUMD dan PPD dalam mengelola WK Migas.

*Dukungan Sosial dan Administratif
BUMD juga diharapkan dapat mendukung terciptanya suasana sosial yang kondusif untuk operasional migas. Selain itu, jika diminta oleh operator, BUMD wajib membantu dalam proses percepatan perizinan, baik di tingkat pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, asalkan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Larangan Pengalihan PI
Selama berlakunya kontrak bagi hasil PI, BUMD tidak diperbolehkan menjual, mengalihkan, atau memindahtangankan seluruh atau sebagian PI 10% ke pihak lain, termasuk mengambil langkah korporasi yang dapat menyebabkan perubahan kepemilikan saham dalam Rencana Pembangunan Rakyat (RPR).***

Source: MELDA
Tags: BUMDMigasParticipatingInterestPemerintahDaerahPendapatanDaerahPengelolaanMigasPeraturanESDMPI10%
ShareTweetSendShare
Previous Post

Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Tragis di Pringsewu

Next Post

Kejar Tayangan ala Kejati Lampung: Kasus Dana Hibah KONI Terjebak Mandek Setahun Lebih

Next Post
Kejar Tayangan ala Kejati Lampung: Kasus Dana Hibah KONI Terjebak Mandek Setahun Lebih

Kejar Tayangan ala Kejati Lampung: Kasus Dana Hibah KONI Terjebak Mandek Setahun Lebih

Pentingnya Kesadaran Pribadi dalam Menghindari Penipuan

Pentingnya Kesadaran Pribadi dalam Menghindari Penipuan

Dua Pejabat Pemkab Pringsewu Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah LPTQ

Dua Pejabat Pemkab Pringsewu Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah LPTQ

Ayah Cabul di Lampung Selatan Dibekuk, Hamili Anak Kandung hingga 23 Minggu

Ayah Cabul di Lampung Selatan Dibekuk, Hamili Anak Kandung hingga 23 Minggu

Polresta Bandar Lampung Gerebek Pengedar Sabu di Kampung Ampai

Polresta Bandar Lampung Gerebek Pengedar Sabu di Kampung Ampai

Samsat Wilayah 1 Rajabasa Gelar Razia Gabungan di Dua Titik, Sasar Kendaraan Tunggak Pajak

Samsat Wilayah 1 Rajabasa Gelar Razia Gabungan di Dua Titik, Sasar Kendaraan Tunggak Pajak

June 12, 2025
Samsat Wilayah 1 Rajabasa Gelar Razia Gabungan, Tertibkan Pajak Kendaraan di Dua Titik

Samsat Wilayah 1 Rajabasa Gelar Razia Gabungan, Tertibkan Pajak Kendaraan di Dua Titik

June 12, 2025
Lanal Lampung Gelar Urikkes, Pastikan Prajurit Siap Tempur dan Sehat Jasmani

Lanal Lampung Gelar Urikkes, Pastikan Prajurit Siap Tempur dan Sehat Jasmani

June 12, 2025

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved