PANTAU CRIME – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengelola dana Participating Interest (PI) diharapkan dapat memainkan peran penting dalam mempermudah perizinan dan menyelesaikan permasalahan yang timbul di daerah. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas, Mustafid Gunawan, merujuk pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 37 Tahun 2016 mengenai ketentuan penawaran PI 10% pada wilayah kerja minyak dan gas bumi.
Menurut Mustafid, PI 10% adalah besaran maksimal yang wajib ditawarkan oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) kepada BUMD atau BUMN. Keterlibatan daerah dalam pengelolaan PI ini memberikan berbagai manfaat, antara lain keuntungan finansial bagi BUMD yang turut meningkatkan pendapatan daerah, serta kesempatan bagi BUMD untuk memperoleh pengetahuan dan pengalaman dalam pengelolaan blok migas.
“PI 10% memberikan transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam, mulai dari lifting, cadangan, hingga biaya operasional,” ujar Mustafid. Ia juga menambahkan, bahwa keberadaan PI 10% akan meningkatkan keterlibatan daerah dalam memajukan sektor migas, dan mempercepat proses penerbitan perizinan yang diperlukan oleh perusahaan.
BUMD yang mengelola PI 10% tidak dapat menjual atau mengalihkan kepemilikan sahamnya. BUMD ini harus disahkan melalui Peraturan Daerah (Perda) dan berbentuk Perusahaan Daerah (Perusda) yang dimiliki sepenuhnya oleh Pemda, atau Perseroan Terbatas dengan 99% sahamnya dimiliki Pemda.
Peluang Besar bagi Daerah
Participating Interest 10% juga membuka peluang besar bagi daerah untuk memperoleh dana yang dapat digunakan untuk meningkatkan ekonomi lokal. Dirjen Migas Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja, menambahkan bahwa PI 10% menjadi potensi besar bagi daerah, terutama untuk wilayah perairan lepas pantai lebih dari 12 mil. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mempercepat perpanjangan kontrak dan pemberian penawaran PI kepada BUMD.
“Pemda perlu lebih aktif dalam mengurus hak PI 10% ini. Beberapa blok migas sudah selesai dan dapat dinikmati oleh daerah, namun masih banyak yang perlu diurus lebih lanjut,” ujar Wiratmaja.
Pentingnya Keterlibatan Pemda
Kepemilikan PI 10% ini tidak hanya memberikan keuntungan finansial, tetapi juga berperan dalam mempercepat pembangunan dan pemecahan masalah daerah. Oleh karena itu, Pemda yang memiliki BUMD pengelola PI 10% memiliki tanggung jawab untuk memastikan kelancaran proses administrasi, perizinan, dan menyelesaikan masalah yang timbul dalam pelaksanaan kontrak kerja sama.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan dana PI 10% dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat. Pemda diminta untuk aktif berkomunikasi dengan pihak terkait agar lebih banyak daerah yang dapat memanfaatkan potensi PI 10%.***