PANTAU CRIME– Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Bintang berhasil menggulung dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di wilayah Lampung Selatan. Penangkapan yang berlangsung pada Senin (18/11/2024) ini dilakukan di Desa Triharjo, Kecamatan Merbau Mataram, dan turut diamankan senjata api sebagai barang bukti.
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Samsari, yang mewakili Kapolres Lampung Selatan, membenarkan penangkapan dua pelaku yang diketahui berinisial SA (30), seorang wiraswasta, dan SY (39), seorang petani. Keduanya merupakan warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur.
“Tim opsnal kami berhasil mengidentifikasi kedua pelaku berdasarkan rekaman CCTV yang menunjukkan mereka berboncengan di sekitar wilayah Pasar Tanjung Bintang, sesuai dengan target penyelidikan,” ujar Kompol Samsari.
Aksi penangkapan sempat diwarnai kejar-kejaran, di mana SA mencoba melawan petugas dengan mencabut senjata api yang disembunyikan di pinggangnya. “Kami terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku demi menghindari potensi bahaya,” tambah Kapolsek.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penangkapan, termasuk satu revolver lengkap dengan lima butir peluru, satu set kunci letter T, tiga anak kunci, dan sebuah pisau garpu. Semua barang ini diduga digunakan dalam aksi pencurian kendaraan.
Kasus ini berawal dari laporan pencurian sepeda motor Honda Beat milik warga Desa Kaliasin, Kecamatan Tanjung Bintang, pada 17 Oktober 2024. Korban kehilangan motornya yang bernilai Rp 15 juta setelah menghadiri acara syukuran.
Selain senjata api, polisi juga menemukan barang bukti lain, seperti sepeda motor hasil curian, beberapa ponsel, masker, helm, dan jaket. Barang bukti ini semakin memperkuat pengembangan penyelidikan kasus.
Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Tanjung Bintang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam mereka dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek Tanjung Bintang menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan, terutama saat memarkir di tempat umum, serta mengimbau untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian demi mencegah tindak kriminalitas.***