• Tentang Kami
  • Redaksi
Sunday, June 14, 2026
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Pelapor dan Terlapor Sepakat Damai, Polres Lampung Selatan Terapkan Restorative Justice

MeldabyMelda
June 14, 2026
in Hukum
A A

PANTAU CRIME- Satreskrim Polres Lampung Selatan berhasil menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana penipuan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) setelah tercapai kesepakatan damai antara pelapor dan terlapor serta dipenuhinya pemulihan hak korban sesuai kerugian yang dialaminya.

Mewakili Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, Kanit Harda Satreskrim Polres Lampung Selatan IPDA Rio Kusbiantoro. menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari laporan Sunarsih (48), seorang ibu rumah tangga warga Desa Tanjungan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan.

Korban melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan dua pria berinisial YS dan RW yang menjanjikan dapat membantu mengurus persoalan hukum anak korban yang saat itu sedang ditahan di Polres Lamongan, Jawa Timur.

“Para terlapor meyakinkan korban bahwa mereka dapat mengurus perkara tersebut hingga anak korban bisa dibebaskan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Untuk menjalankan aksinya, terlapor kemudian meminta sejumlah uang kepada korban dengan berbagai alasan,” ujar IPDA Rio Kusbiantoro.

Berbekal janji tersebut, para terlapor kemudian meminta sejumlah uang kepada korban dengan alasan biaya pengurusan perkara, transportasi hingga kebutuhan penanganan perkara di tingkat jaksa. Karena mempercayai janji tersebut, korban menyerahkan uang secara bertahap baik melalui transfer maupun tunai.

Namun para terlapor mulai sulit dihubungi dan tidak dapat menunjukkan bukti maupun perkembangan pengurusan perkara yang dijanjikan sebelumnya sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp8.800.000 dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lampung Selatan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Lampung Selatan melakukan serangkaian tindakan hukum berupa pemeriksaan pelapor, terlapor, saksi-saksi serta pengumpulan barang bukti berupa dokumen transfer dan rekening koran transaksi keuangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam perkembangan penanganan perkara, penyidik kemudian memberikan ruang penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui proses mediasi yang difasilitasi penyidik, pelapor dan terlapor sepakat menyelesaikan perkara secara damai dengan mengedepankan pemulihan kerugian korban.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, para terlapor memenuhi kewajibannya dengan memulihkan kerugian yang dialami korban sesuai kesepakatan yang telah dibuat. Setelah hak korban dipenuhi dan kedua belah pihak menyatakan sepakat berdamai tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun, perkara tersebut selanjutnya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.

IPDA Rio Kusbiantoro, menegaskan bahwa Restorative Justice merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang memberikan ruang kepada korban dan pelaku untuk mencapai penyelesaian yang adil, dengan tetap mengutamakan perlindungan hak korban serta mempertimbangkan kepentingan masyarakat.***

Tags: IPDARioKusbiantoroKasusPenipuanKeadilanRestoratifPolresLampungSelatanRestorativeJusticeSatreskrimLampungSelatan
ShareTweetSendShare
Previous Post

Pengawasan Anggaran Negara

Pelapor dan Terlapor Sepakat Damai, Polres Lampung Selatan Terapkan Restorative Justice

June 14, 2026
Pengawasan Anggaran Negara

Pengawasan Anggaran Negara

June 14, 2026
Pertamax Rp16.250, Anggota DPR Akui Konsumsi Rumah Tangga Berpotensi Turun

Pertamax Rp16.250, Anggota DPR Akui Konsumsi Rumah Tangga Berpotensi Turun

June 13, 2026

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved